Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menteri Keuangan Purbaya Tolak Permohonan Penghapusan Pajak BUMN dari CEO Danantara

M Robit Bilhaq • Minggu, 7 Desember 2025 | 04:25 WIB
Menteri keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
Menteri keuangan Purbaya Yudi Sadewa.

RADARTUBAN – Permintaan penghapusan pajak bagi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, ditolak secara tegas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Permintaan itu sebelumnya diajukan sebelum tahun fiskal 2023, namun pemerintah menilai penghapusan pajak tidak dapat dibenarkan karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah meraih keuntungan.

“Dia (Rosan) meminta keringanan pajak beberapa BUMN sebelum tahun 2023. Kalau untuk menghilangkan kewajiban pajaknya, itu tidak bisa,” jelas Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Sabtu (6/12).

Baca Juga: Pedagang Thrifting Siap Bayar Pajak Impor 10 Persen, Asal Pemerintah Izinkan Tetap Berjualan

Fleksibilitas Pajak untuk Konsolidasi

Meskipun menolak penghapusan pajak, Menkeu Purbaya membuka peluang fleksibilitas terkait kewajiban perpajakan untuk jangka waktu tertentu.

Menurutnya, pemerintah bisa memberikan kelonggaran selama dua hingga tiga tahun untuk mendukung konsolidasi usaha BUMN.

Namun, setelah periode transisi tersebut berakhir, setiap aksi korporasi akan tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Saya pikir masuk akal kalau untuk konsolidasi, kita beri waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap corporate action akan dikenakan pajak sesuai ketentuan,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Saham GOTO Meledak! Danantara Dikabarkan Turun Tangan dalam Rencana Merger dengan Grab

Kepatuhan Pajak Tetap Jadi Prioritas

Purbaya menegaskan bahwa sikap pemerintah mencerminkan komitmen untuk menjaga kepatuhan pajak BUMN, sekaligus memberikan dukungan fiskal yang terukur bagi perusahaan plat merah.

Menurutnya, dukungan fiskal selalu diberikan berdasarkan prinsip kepatuhan dan peraturan yang berlaku.

“Yang memang sesuai aturan kita kasih. Yang tidak, ya tidak dikasih. Ada yang dikasih, ada yang tidak,” kata Purbaya.

Dengan demikian, pemerintah memastikan BUMN yang menguntungkan tetap bertanggung jawab terhadap kewajiban pajaknya, sekaligus menyiapkan struktur fiskal yang lebih sehat untuk masa depan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #rosan roeslani #penghapusan pajak BUMN #Pajak BUMN #CEO Danantara