RADARTUBAN - Pemerintah Australia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai Rabu (12/10), menjadikan negara itu pelopor kebijakan serupa di dunia.
Kebijakan ini menargetkan platform seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan YouTube, dengan denda hingga 50 juta dolar Australia bagi perusahaan yang melanggar.
Komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) di Australia menyambut positif aturan tersebut, meskipun mengakui adanya celah implementasi.
Dian Fikriani, ibu dari anak usia remaja di Melbourne, menilai larangan ini membantu mencegah perundungan berani antar remaja yang rentan terjadi di medsos.
Anaknya tak punya akun pribadi, tapi masih bisa mengakses konten publik melalui akun orang tua, sehingga kebijakan dianggap cukup membantu pengawasan orang tua
Sementara Vica H, warga negara Indonesia lainnya dengan putri 15 tahun, sudah mengizinkan anaknya punya akun di bawah pengawasan ketat.
Tanggapan beragam ini mencerminkan kekhawatiran diaspora soal risiko "doomscrolling", depresi, hingga grooming di dunia maya, meski pemerintah akui larangan tidak sepenuhnya efektif.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut ini perubahan sosial besar demi melindungi generasi muda. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni