RADARTUBAN - Imbas konten hina Suku Sunda yang dibuat oleh konten kreator Adimas Firdaus atau Resbob, membuat dirinya harus kembali berhadapan dengan kasus hukum.
Resbob dilaporkan oleh Beni Sihabudin Sogir, adik DJ fenomenal Dinar Candy di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (12/12) atas kasus dugaan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Suku.
Beni melaporkan Resbob, sebagai bentuk perwakilan atas aspirasi masyarakat Sunda yang merasa terhina atas ucapan Resbob.
Resbob dijerat sangkaan Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan hukuman penjara minimal 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya Resbob sempat mengunggah sebuah permintaan maaf yang ia unggah di akun instagram dan kanal YouTube pribadinya.
Namun kuasa hukum Beni, Gurun Arisastra mengatakan proses hukum tetap dilanjutkan sebagai bentuk teguran sekaligus sanksi tegas agar Resbob, mendapatkan efek jera.
Kasus tersebut bermula saat Resbob melakukan siaran langsung di dalam sebuah mobil, dalam momen tersebut ia melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan Suku Sunda.
Tak hanya melontarkan kata tak pantas terhadap Suku Sunda, Resbob juga melontarkan kata-kata kasar kepada pendukung klub sepak bola Persib Bandung, yakni Viking.
"Semua orang Sunda an**, Viking an*. Viking-Bonek sama aja, tapi yang an* cuma Viking," ucap Resbob.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama