Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Dugaan Pemerasan Perkara ITE

Siti Rohmah • Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

RADARTUBAN - Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK, RV, dan RZ.

HMK menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV merupakan Kepala Seksi D pada Kejaksaan Tinggi Banten, sedangkan RZ menjabat Kepala Subbagian Daskrimti di Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, ketiganya telah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara hingga perkara yang menjerat mereka memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jabatannya sudah dicopot. Mereka diberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut berlaku mulai hari ini dan secara otomatis berdampak pada penghentian hak gaji. Proses penegakan etik, kata dia, tetap berjalan seiring proses pidana.

“Ketika ada dugaan pidana, maka proses pidana yang didahulukan,” ujarnya.

Selain ketiga jaksa, penyidik juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni DF selaku penasihat hukum dan MS sebagai penerjemah bahasa. Kelimanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang berperkara.

Anang menyebut kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.

Namun, sebelum OTT tersebut, tim intelijen Kejaksaan sebenarnya telah lebih dulu mendeteksi dugaan penanganan perkara ITE yang tidak profesional oleh para jaksa dimaksud, termasuk indikasi permintaan sejumlah uang kepada pihak terkait.

Perkara yang dimaksud merupakan kasus pidana umum di bidang ITE dengan pelapor dan tersangka yang melibatkan warga negara asing serta warga negara Indonesia.

Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan penyelidikan atas kasus yang sama dan menggelar OTT terhadap RZ, DF, dan MS. K

arena Kejaksaan telah lebih dulu menerbitkan sprindik, penanganan perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung melalui mekanisme koordinasi antarlembaga.

“Atas dasar koordinasi yang baik, perkara ini diserahkan kepada kami untuk ditangani,” kata Anang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp941 juta yang diduga berasal dari pemerasan terhadap tiga pihak dalam kasus ITE, yakni terdakwa berinisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa CL (warga negara Korea Selatan), serta seorang saksi berinisial IL.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#dugaan pemerasan #jaksa #Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik #Banten #ite #kejaksaan agung #ott #Korupsi