Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Ungkap Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur Saat OTT, Masuk Daftar Pencarian Orang

Siti Rohmah • Minggu, 21 Desember 2025 | 02:41 WIB
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, belum berhasil diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dan hingga kini masih belum ditahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Tri Taruna tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung dan belum memenuhi panggilan penyidik untuk bersikap kooperatif.

Meski demikian, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

“Dalam perkara ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, yang dapat kami hadirkan dan lakukan penahanan baru dua orang, karena satu tersangka lainnya masih dalam pencarian. Kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan kooperatif mengikuti proses hukum,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Asep menambahkan, KPK tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna Fariadi.

“Proses administrasinya masih berjalan hingga kemarin sore. Pagi ini akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.

Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.

Sehari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan telah mengamankan enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi, terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #dpo #Kalimantan Selatan #kejaksaan negeri hulu sungai utara #ott #pemerasan #Korupsi