Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

UMP Jawa Timur 2026 Resmi Naik, Gubernur Khofifah Tetapkan Rp 2,44 Juta

M Robit Bilhaq • Kamis, 25 Desember 2025 | 14:05 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan UMP Jatim 2026 naik
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan UMP Jatim 2026 naik

RADARTUBAN – Penantian panjang para pekerja di Jawa Timur terkait kepastian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akhirnya terjawab.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menetapkan UMP Jatim 2026 sebesar Rp 2.446.880, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, yang ditandatangani pada Selasa (23/12).

Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca Juga: Inilah Alasan Pengusaha dan Buruh Sama-sama Menolak Formula Kenaikan UMP 2026

Naik Rp 140 Ribu, Pertumbuhan Capai 6,11 Persen

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Timur 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895 atau sekitar 6,11 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.305.985.

Dalam dokumen resmi, besaran UMP Jatim 2026 ditetapkan secara rinci sebesar dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah.

Angka ini menjadi dasar pengupahan minimum bagi pekerja di seluruh wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Batas Waktu Pengumuman UMP 2026: Paling Lambat 24 Desember 2025

Pertimbangan Ekonomi dan Aspirasi Pekerja Jadi Dasar Penetapan

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hasil dari proses panjang dengan berbagai pertimbangan strategis.

Beberapa indikator utama yang menjadi dasar penentuan, antara lain tingkat inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, serta masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.

Menurut Khofifah, kebijakan upah minimum harus mampu menjadi titik temu antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Upah minimum harus memberikan jaminan penghasilan layak bagi pekerja, sekaligus menjaga agar dunia usaha tetap tumbuh dan iklim investasi tidak terganggu,” tegas Khofifah dalam keterangannya.

Menjaga Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan ketahanan sektor usaha menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dengan UMP yang lebih adaptif, diharapkan perusahaan tetap mampu beroperasi secara sehat, sementara pekerja mendapatkan peningkatan taraf hidup.

Khofifah juga berharap penetapan UMP 2026 ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif, serta mendorong peningkatan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.

Rumus Baru Pengupahan Mulai Diterapkan

Menariknya, penetapan UMP 2026 ini menggunakan formula penghitungan baru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Perhitungan kenaikan upah kini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Rumus tersebut mengombinasikan angka inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan variabel Alfa, yang nilainya berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

PP ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.

Pemerintah menilai formula baru ini lebih realistis dan responsif terhadap dinamika ekonomi, sekaligus dinilai lebih adil bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Dengan ditetapkannya UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 2.446.880, seluruh perusahaan di Jawa Timur wajib menjadikan angka tersebut sebagai acuan upah minimum mulai awal tahun depan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta memperkuat perlindungan bagi para pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#upah minimum provinsi #UMP Jawa Timur 2026 #gubernur jawa timur #Khofifah Indar Parawansa