RADARTUBAN – Kebijakan keringanan biaya penggunaan listrik dipastikan tidak akan kembali diberlakukan pada tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus menepis berbagai spekulasi yang sempat beredar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya diskon tarif listrik di awal tahun.
Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada usulan resmi maupun pembahasan internal di tingkat kementerian terkait pemberian potongan tarif listrik bagi pelanggan.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Pemerintah Beralasan Alihkan ke Subsidi Upah dan Transportasi
Pemerintah, menurutnya, masih terus memantau dinamika ekonomi nasional, namun belum melihat urgensi untuk kembali menerapkan stimulus serupa.
“Untuk 2026, belum ada kebijakan diskon tarif listrik. Sampai sekarang kami juga belum menerima proposal atau pembahasan terkait hal tersebut,” ujar Purbaya dalam keterangannya kepada awak media.
Jika menilik kebijakan sebelumnya, pemerintah memang sempat menerapkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada awal tahun 2025.
Program tersebut berlangsung selama dua bulan, yakni pada Januari hingga Februari 2025, dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi saat itu.
Kebijakan diskon tarif listrik kala itu memiliki tujuan strategis, mulai dari membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, menjaga stabilitas konsumsi nasional, hingga menjadi instrumen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas.
Program tersebut juga dinilai efektif dalam menahan laju perlambatan ekonomi pada periode tertentu.
Namun, Purbaya menekankan bahwa kondisi ekonomi saat ini dinilai jauh lebih stabil dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah menjadikan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai indikator utama dalam menentukan perlu tidaknya stimulus lanjutan berupa subsidi atau diskon tarif.
Menurutnya, apabila kinerja ekonomi pada triwulan pertama tahun berjalan menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan, maka kebijakan insentif seperti diskon listrik tidak lagi relevan untuk diterapkan.
Pemerintah justru lebih fokus pada penguatan fundamental ekonomi agar masyarakat mampu bertahan tanpa bergantung pada bantuan bersifat sementara.
“Jika ekonomi tumbuh dengan baik dan stabil, maka intervensi dalam bentuk diskon atau subsidi tidak menjadi prioritas. Fokus kita sekarang memastikan roda perekonomian berjalan normal,” jelasnya.
Sebagai catatan, kebijakan diskon listrik pada awal 2025 memiliki cakupan penerima yang sangat luas.
Berdasarkan data historis, sekitar 81,4 juta pelanggan PLN menikmati potongan tarif tersebut, dari total sekitar 84 juta pelanggan secara nasional.
Secara rinci, penerima manfaat terdiri dari:
-
24,6 juta pelanggan rumah tangga daya 450 VA
-
38 juta pelanggan daya 900 VA
-
14,1 juta pelanggan daya 1.300 VA
-
4,6 juta pelanggan daya 2.200 VA
Besarnya jumlah penerima manfaat tersebut menunjukkan bahwa kebijakan diskon tarif listrik kala itu memang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
Namun, dengan kondisi ekonomi yang kini dinilai semakin pulih dan stabil, pemerintah optimistis masyarakat tidak lagi membutuhkan stimulus serupa pada tahun 2026.
Keputusan untuk tidak melanjutkan kebijakan diskon tarif listrik ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah mengarahkan fokus kebijakan pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang, ketimbang bantuan konsumtif yang bersifat sementara. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni