Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Wajib Tahu! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Resmi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

M Robit Bilhaq • Sabtu, 3 Januari 2026 | 19:35 WIB

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.

RADARTUBAN – Pemerintah terus memperkuat peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai sistem perlindungan kesehatan nasional yang ditujukan untuk menjamin akses layanan medis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui skema jaminan kesehatan nasional (JKN), BPJS Kesehatan dirancang agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya tinggi.

Meski demikian, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami bahwa tidak seluruh jenis penyakit, tindakan medis, maupun layanan kesehatan dapat ditanggung oleh program ini.

Baca Juga: IIKNU Tuban Jadi Pelopor, Seluruh Mahasiswa dan Karyawan Resmi Terdaftar BPJS Kesehatan

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah batasan layanan yang secara resmi ditetapkan pemerintah dan harus diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan pelayanan medis.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara eksplisit dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, memastikan efisiensi anggaran, serta membedakan layanan medis yang bersifat kebutuhan dasar dengan layanan yang berada di luar cakupan manfaat jaminan sosial.

Baca Juga: Sistem Rujukan BPJS Berubah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Kualitas Rumah Sakit

Berikut ini adalah daftar lengkap 21 jenis pelayanan dan kondisi kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Gangguan kesehatan yang terjadi akibat wabah atau kondisi kejadian luar biasa.

  2. Tindakan medis yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik non-medis.

  3. Prosedur perapihan atau perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi (behel).

  4. Dampak kesehatan yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau percobaan bunuh diri.

  6. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, maupun konsumsi alkohol.

  7. Pengobatan atau tindakan medis terkait infertilitas atau kemandulan.

  8. Cedera akibat peristiwa sosial yang dapat dicegah, seperti tawuran atau perkelahian massal.

  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  10. Prosedur medis yang masih berada dalam tahap penelitian, percobaan, atau eksperimen.

  11. Pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum teruji secara ilmiah melalui penilaian teknologi kesehatan.

  12. Penyediaan alat atau sarana kontrasepsi.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak termasuk layanan medis langsung.

  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.

  15. Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

  16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab program jaminan kecelakaan kerja.

  17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh asuransi kecelakaan wajib hingga batas tertentu.

  18. Pelayanan medis yang menjadi tanggung jawab institusi TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.

  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

  20. Pelayanan kesehatan yang seluruh biayanya telah ditanggung oleh program jaminan lain.

  21. Pelayanan medis lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan sesuai ketentuan.

Dengan memahami daftar ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan realistis dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, serta menghindari kesalahpahaman ketika menghadapi situasi medis tertentu.

Pemerintah juga terus mengimbau peserta untuk membaca ketentuan resmi dan memperoleh informasi hanya dari sumber terpercaya agar tidak terjebak informasi yang keliru. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#21 jenis pelayanan dan kondisi kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan #BPJS Kesehatan #jaminan kesehatan #layanan medis #jkn