RADARTUBAN - Setelah ramai kasus memprihatinkan yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80 tahun), yang dipaksa keluar dari kediamannya sendiri oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), menjadi perbincangan warga net.
Insiden ini menyingkap tabir fenomena klasik mengenai praktik premanisme serta aktivitas mafia tanah yang rupanya masih menghantui wilayah Surabaya.
Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas.
Agar tidak terjadi hal serupa dan sebagai upaya preventif, otoritas setempat bergerak gesit dengan menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi tindakan main hakim sendiri dalam menuntaskan perkara perselisihan lahan.
Selain itu, Eri Cahyadi juga mendorong agar saat ada konflik diselesaikan melalui jalur musyawarah serta mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan negara.
"Saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme, karena negara kita ini negara hukum,” ucapnya, Senin (5/1).
Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah yang diadakan tersebut memiliki tujuan untuk memproses setiap sengketa melalui jalur legal.
Pemerintah menekankan bahwa tidak boleh ada lagi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan masalah lahan sebagai sarana mengintimidasi pihak lain.
“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya. Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah," tambah Eri.
Adapun pusat komando satgas penindakan premanisme dan mafia tanah ini tidak hanya ada di Jalan Sedap Malam.
Posko pengaduan akan disebar di lima titik strategis guna untuk menjangkau masyarakat lebih luas, meliputi wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Utara, Surabaya Selatan, hingga Surabaya Pusat.
Walikota Surabaya tersebut memberikan peringatan bahwa Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah tidak akan memberikan toleransi dan siap mengambil tindakan keras jika ditemukan indikasi kekerasan atau upaya paksa dalam kasus sengketa lahan.
Bagi penduduk Surabaya yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik mafia tanah dan premanisme, layanan pengaduan telah dibuka melalui nomor hotline khusus di +62 817-0013-010 atau melalui layanan darurat Call Center (CC) 112.
“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, Satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor,” pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni