Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Tahan Eks Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto, Diduga Terima Gratifikasi Proyek Katalis Rp176 Miliar

M Robit Bilhaq • Selasa, 6 Januari 2026 | 14:28 WIB
Ilustrasi seseorang yang sedang di borgol
Ilustrasi seseorang yang sedang di borgol

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan penahanan terhadap Chrisna Damayanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) pada rentang tahun 2012 hingga 2014.

Chrisna ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan produk katalis di lingkungan internal PT Pertamina (Persero).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (5/1), Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, memberikan konfirmasi mengenai penahanan terhadap saudara berinisial CD (Chrisna Damayanto).

Chrisna akan menjalani masa penahanan untuk periode 20 hari pertama, yang dimulai sejak tanggal 5 hingga 24 Januari 2026.

Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berada di Gedung C1.

Adapun hasil penyelidikan KPK, Chrisna diduga kuat melakukan praktik pengondisian agar PT Melanton Pratama dapat berpartisipasi dan keluar sebagai pemenang dalam tender pengadaan produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC).

Pengadaan tersebut ditujukan untuk operasional di Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Tindakan pengondisian ini disinyalir berawal dari permintaan yang diajukan oleh Frederick Aldo Gunardi, selaku Manajer Operasi PT Melanton Pratama.

Permintaan tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik.

Sebagai tindak lanjut dari komunikasi tersebut, Chrisna kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menghapuskan persyaratan wajib lulus uji ACE Test bagi produk katalis.

Keputusan inilah yang kemudian memuluskan langkah PT Melanton Pratama untuk terpilih menjadi pemenang proyek pengadaan katalis di Balongan untuk periode tahun 2013 hingga 2014.

Total nilai kontrak dari proyek pengadaan katalis ini dilaporkan menyentuh angka USD 14,4 juta, atau jika dikonversi dengan nilai tukar rupiah pada tahun 2014, setara dengan kurang lebih Rp 176,4 miliar.

KPK mensinyalir bahwa setelah PT Melanton Pratama memenangkan kontrak, perusahaan tersebut menyalurkan sebagian imbalan (fee) yang bersumber dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto.

Mungki menyebutkan bahwa nilai imbalan yang diterima oleh Chrisna diperkirakan sekurang-kurangnya berjumlah Rp 1,7 miliar, yang diberikan secara bertahap pada rentang tahun 2013 sampai dengan 2015.

Penerimaan dana tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan kebijakan yang diterbitkan Chrisna saat menjabat sebagai Direktur Pengolahan, di mana langkah tersebut dianggap telah menyalahi tugas serta tanggung jawab profesinya.

Akibat tindakan tersebut, Chrisna Damayanto disangkakan melanggar ketentuan hukum Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui bahwa sebelum penahanan Chrisna, KPK telah lebih dahulu mengamankan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama pada Selasa, 9 September 2025.

Ketiga individu yang telah ditahan sebelumnya adalah Gunardi Wantjik (GW) sebagai Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) yang berstatus sebagai pegawai PT Melanton Pratama, serta Alvin Pradipta Adiyota (APA) yang berasal dari pihak swasta.

Selaku pihak yang memberi suap, Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Alvin Pradipta Adiyota yang berperan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #pertamina #Chrisna Damayanto #Korupsi