RADARTUBAN - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa laporan atas tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo) hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak tertentu.
Ketentuan tersebut bersifat delik aduan, yakni hanya bisa diproses apabila ada pengaduan dari pasangan sah atau orang tua.
“Pihak yang berhak mengadukan hanya suami atau istri yang sah, serta orang tua dari yang bersangkutan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, khususnya bagi anak.
Menurut Supratman, ketentuan dalam KUHP terbaru berbeda dengan aturan sebelumnya.
Dalam KUHP lama, perzinaan hanya diatur apabila salah satu pihak terikat dalam hubungan perkawinan.
Sementara dalam KUHP baru, pengaturan tersebut juga mencakup aspek perlindungan anak yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan di DPR RI, ketentuan ini sempat menimbulkan perdebatan panjang di antara fraksi-fraksi dengan latar belakang ideologi yang beragam.
“Perdebatan terjadi terkait isu moralitas, baik di kalangan partai berideologi nasionalis maupun keagamaan. Pada akhirnya dicapai kompromi sebagaimana tertuang dalam ketentuan ini,” kata Supratman.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624, undang-undang tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana atas perzinaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II.
Sementara Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Penuntutan terhadap kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.
Dalam penjelasannya, istilah hidup bersama di luar perkawinan dikenal sebagai kohabitasi. Adapun anak dari orang tua yang melanggar ketentuan tersebut dapat mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum setelah berusia minimal 16 tahun.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni