Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Tak Bungkam Kritik, Ini Penjelasan Wamenkumham

Siti Rohmah • Selasa, 6 Januari 2026 | 18:10 WIB
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat

RADARTUBAN - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

“Pasal 218 harus dibaca secara utuh, termasuk penjelasannya. Di sana ditegaskan bahwa ketentuan ini sama sekali tidak ditujukan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi maupun kebebasan berekspresi, dan tidak melarang kritik,” ujar Eddy—sapaan akrabnya—dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan bahwa yang dilarang oleh pasal tersebut adalah perbuatan menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan menyampaikan kritik.

Menurutnya, perbedaan antara kritik dan penghinaan perlu dipahami secara jelas.

“Menista itu berupa hujatan yang merendahkan atau fitnah. Soal fitnah, di mana pun di dunia, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana,” katanya.

Eddy juga menekankan bahwa dalam penjelasan Pasal 218 KUHP, bentuk kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum telah dijamin tidak akan dipidana, termasuk melalui unjuk rasa.

“Jika dibaca secara menyeluruh, Pasal 218 beserta penjelasannya dengan jelas membedakan antara penghinaan dalam bentuk penistaan atau fitnah dengan kritik yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan pemerintah merumuskan pasal khusus mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, alih-alih hanya menggunakan ketentuan penghinaan umum.

“Kalau ada anggapan pasal ini tidak perlu karena bisa masuk ke penghinaan biasa, maka logika yang sama bisa diterapkan pada pasal makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Mengapa tidak cukup dengan pasal pembunuhan biasa? Faktanya, ada pengaturan khusus karena kedudukan Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan mencerminkan prinsip primus inter pares—Presiden dan Wakil Presiden sebagai yang utama di antara yang sederajat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Namun, ayat berikutnya menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk dalam kategori penyerangan kehormatan tersebut.

Dalam penjelasan pasal, yang dimaksud menyerang kehormatan atau harkat dan martabat adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik, termasuk menista dan memfitnah.

Sementara kepentingan umum dimaknai sebagai upaya melindungi hak berekspresi dan berdemokrasi masyarakat, seperti melalui aksi unjuk rasa.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#membungkam kritik #penistaan #fitnah #kuhp #penghinaan terhadap presiden #Edward Omar Sharief Hiariej