RADARTUBAN – Diberhentikannya 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Tuban oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tanpa surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, menyisakan pertanyaan mendasar terkait peran pengawasan dan evaluasi kinerja PPPK di masing-masing lembaga/instansi.
Sebagaimana diketahui, pemutusan kontrak terhadap 39 tenaga pendidik dari lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta 2 tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban itu berdasar penilaian disiplin kinerja.
Salah satunya mencakup tingkat kehadiran atau presensi secara online, baik melalui fingerprint maupun aplikasi Sistem Absensi Jari Online (SIJEMPOL) BKPSDM.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih mengatakan, dari hasil evaluasi kinerja yang dilakukan instansinya—berdasar absensi online, 41 PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang itu melebihi batas indikator kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk tanpa keterangan sah (TKS).
Yakni, tercatat tidak masuk kerja (berdasar presensi online) selama 10 hari secara terus-menerus, dan atau secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Fien, sapaan akrabnya, menegaskan, sesuai pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang juga berlaku untuk PPPK, disebutkan dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Dan, dapat juga dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau PPPK bagi yang tidak kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
‘’Rata-rata, teman-teman PPPK ini terkena sanksi di KJK dan TKS, yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, atau 28 hari kerja secara acak yang terakumulasi selama satu tahun,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disinggung terkait peringatan 1, 2, dan 3, atau sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 melalui teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, Fien membenarkan prosedur tersebut.
Namun, dia menegaskan, prosedur itu menjadi tugas dan kewenangan pimpinan di lembaga masing-masing.
Jika yang bersangkutan adalah PPPK guru, maka yang berwenang memberikan teguran lisan hingga pernyataan tidak puas adalah kepala sekolah masing-masing.
Pun demikian dengan PPPP dari instansi lain.
Fien menjelaskan, sesuai aturan, kalau ada PPPK atau PNS yang melakukan indisipliner.
Baik KJK maupun TKS (tidak masuk tanpa keterangan sah), pimpinan atau atasan bisa melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan oleh minimal tiga orang.
Meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bidang ketenagaan atau yang lain, kemudian dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.
Dan, ketika sudah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, ternyata masih bandel—mengulangi kesalahan yang sama hingga memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka kepala sekolah atau atasan harus menyampaikan atau mengadukan masalah tersebut ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
‘’Kalau guru, berarti menyampaikan ke kepala dinas pendidikan, kalau tenaga kesehatan berarti ke kepala dinas kesehatan,’’ ujarnya.
Setelah itu, masing-masing kepala dinas memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi atau mengonfrontir laporan yang diterima.
Apabila laporan tersebut terbukti benar, tahap berikutnya adalah menyampaikan laporan itu ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
Dan, sebelum dijatuhkan sanksi, tegas Fien, masih harus dirapatkan dengan Inspektorat; Bagian Hukum Sekretaris Daerah Tuban; Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), dari dinas terkait yang menaungi PPPK/PNS, dan tentunya dengan BKPSDM.
Penjelasan yang disampaikan Fien ini sekaligus menegaskan bahwa proses pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) ini tidak mudah dan membutuhkan proses yang cukup panjang.
Namun, karena tahapan yang menjadi kewenangan pimpinan atau atasan di masing-masing lembaga/instansi itu digunakan, maka catatan indisipliner berdasar KJK dan tidak masuk tanpa keterangan sah—yang melebihi batas sudah cukup bagi BKPSDM untuk memberhentikan 41 PPPK.
‘’Apa yang kami putuskan (tidak melanjutkan kontrak 41 PPPK, Red) sudah sesuai prosedur dan sesuai regulasi yang ada,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, pejabat eselon II yang juga Plt kepala Dinas Pendidikan Tuban itu mengungkapkan, kendati kontrak PPPK angkatan 2021 langsung lima tahun (dari aturan baru: setahun sekali), semestinya evaluasi kinerja tetap dilakukan setahun sekali.
Namun, sepertinya tidak ada evaluasi seperti yang dimaksud. Jangankan evaluasi kinerja setahun sekali, indisipiliner terkait absensi pun tidak tahu—hingga akhirnya 41 PPPK “dirumahkan”. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama