RADARTUBAN - Mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia pada 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hukum pidana nasional.
Salah satu ketentuan yang mencuri perhatian publik adalah pasal yang mengatur tentang perbuatan terkait penyataan kemampuan supranatural, termasuk santet atau praktik dukun yang mengaku bisa menyantet orang lain.
Dalam Pasal 252 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku secara penuh pada 2 Januari 2026, dijelaskan bahwa setiap orang yang “menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau membantu jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, penderitaan mental/ fisik, atau bahkan kematian,” dapat dipidana.
Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 200 juta.
Hukuman ini bisa ditambah sepertiga apabila tindakan itu dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan mata pencaharian.
Perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan KUHP yang sudah lama dinanti, menggantikan KUHP lama yang berasal dari era kolonial Belanda.
Pembaruan tersebut mulai disahkan oleh DPR dan pemerintah pada tahun 2022, kemudian melalui masa transisi selama tiga tahun sebelum efektif pada tahun 2026.
Kenapa Praktik Santet dan Pengakuan Kekayaan Gaib Kini Diatur?
Sebelum adanya pasal ini, praktik seperti santet atau klaim kemampuan supranatural umumnya tidak tergolong tindak pidana formal, karena sulit dibuktikan dalam hukum positif.
Namun, dalam KUHP baru, fokus aturan bukan pada apakah santet itu benar-benar terjadi dan berdampak pada korban, melainkan pada tindakan “mengaku” dan “menawarkan kemampuan” itu sendiri.
Dengan begitu, sekadar menyatakan atau menawarkan jasa santet sudah memenuhi unsur delik.
Para ahli hukum menyebut ini sebagai delik formil, artinya perbuatan itu sudah dianggap sebagai tindak pidana ketika unsur administratifnya terpenuhi tanpa harus menunggu akibat nyata seperti penyakit atau kematian pada korban.
Hal ini tentu menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam pembuktian kasus di pengadilan, karena bukti atas klaim supranatural sifatnya tidak kasat mata.
Respons Publik dan Tantangan Penegakan Hukum
Ketentuan ini memicu berbagai respons. Sebagian masyarakat dan praktisi hukum menyambutnya sebagai langkah progresif untuk menutup celah hukum yang selama ini sering memicu konflik sosial dan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet.
Praktik santet selama ini kerap menjadi isu sensitif dalam budaya lokal dan luluhur kepercayaan masyarakat di berbagai daerah.
Namun, ada juga kekhawatiran bahwa pasal ini rentan disalahgunakan karena unsur “klaim supranatural” sulit dibuktikan secara objektif di pengadilan.
Para pakar hukum menilai pentingnya aparat menegakkan ketentuan ini dengan hati-hati agar tidak muncul kriminalisasi terhadap kepercayaan budaya atau praktik tradisional yang sebenarnya tidak merugikan orang lain.
Dengan diberlakukannya KUHP baru sejak 2 Januari 2026, Indonesia kini mengatur secara tegas bahwa mengaku memiliki kekuatan gaib atau menawarkan jasa santet kepada orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Aturan ini tidak hanya memperbarui pandangan hukum terhadap fenomena yang selama ini berada di luar ranah hukum formal, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum dalam konteks budaya dan kepercayaan masyarakat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni