RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi telah menyematkan status tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Yaqut.
Mantan Menteri Agama tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji di internal Kementerian Agama untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Kepastian mengenai penetapan status hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Jika melihat data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan melalui situs resmi KPK, nilai total kekayaan yang dimiliki oleh Yaqut Cholil Qoumas yaitu di angka Rp13.749.729.733, atau kurang lebih sekitar Rp13,7 miliar.
Laporan kekayaan terakhir tersebut diserahkan oleh Gus Yaqut tepat dengan masa akhir jabatannya sebagai Menteri Agama pada tanggal (20/1).
Dalam dokumen tersebut tertera bahwa, Yaqut dilaporkan memiliki aset berupa tanah serta bangunan yang berjumlah enam lokasi.
Rinciannya meliputi lima bidang tanah di daerah Rembang dan satu bidang tanah di wilayah Jakarta Timur.
Secara keseluruhan, nilai harta tidak bergerak milik Gus Yaqut tersebut ditaksir mencapai Rp 9.520.500.000.
Selain aset properti, adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tersebut juga tercatat memiliki beberapa unit kendaraan bermotor.
Koleksi transportasinya yaitu terdiri dari mobil Mazda CX-5 keluaran tahun 2015 serta mobil mewah Toyota Alphard produksi tahun 2024. Yang jika dijumlahkan nilai sebesar Rp 2.210.000.000.
Yaqut juga mengeklaim kepemilikan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 220.754.500, serta memiliki simpanan berupa kas dan setara kas yang berjumlah Rp 2.598.475.233.
Selain itu, Yaqut juga memiliki kewajiban utang sebesar Rp 800 juta, sehingga setelah dilakukan penghitungan bersih, akumulasi seluruh kekayaannya tetap berada di angka Rp 13,7 miliar.
Langkah KPK dalam menetapkan status tersangka kepada Gus Yaqut adalah hasil dari proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh KPK selama beberapa bulan terakhir.
Fokus utama penyidikan adalah mengenai mekanisme penentuan kuota haji tambahan serta sistem tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada rentang waktu 2023 sampai 2024, yang berada di bawah kepemimpinan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Sepanjang proses hukum berjalan, KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai saksi, baik dari internal instansi Kementerian Agama maupun elemen terkait lainnya.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah mengamankan beragam dokumen administratif yang diduga kuat memiliki sangkut paut dengan proses pengambilan keputusan terkait distribusi kuota haji.
Akar dari kasus Yaqut ini bermula saat ditemukan adanya dugaan penyimpangan aturan dalam pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, porsi kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan hanya 8 persen yang diperuntukkan bagi haji khusus.
Akan tetapi, pihak Kementerian Agama diduga telah mengambil langkah diskresi secara sepihak terhadap tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
Bukannya mengikuti aturan UU, kuota tersebut justru dibagi secara rata atau 50:50, di mana masing-masing jemaah haji reguler dan khusus mendapatkan alokasi 10.000 orang.
Ketidaksesuaian pembagian kuota tersebut kemudian memicu kecurigaan adanya praktik transaksi ilegal atau jual-beli kuota haji khusus.
Diduga kuat terdapat oknum di dalam Kementerian Agama yang menawarkan kuota tersebut kepada beberapa biro perjalanan haji dan umrah.
Tujuan dari praktik ini yaitu agar calon jemaah dapat segera berangkat pada tahun yang sama tanpa perlu melewati antrean panjang, dengan syarat menyetorkan sejumlah uang suap guna memuluskan perolehan kuota tersebut.
Saat ini, penyidikan tersebut dilakukan dengan basis penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Para pelaku dibidik dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami pembaruan melalui UU Nomor 20/2021, serta dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni