RADARTUBAN - Irjen Pol Umar Surya Fana, selaku Penyidik Utama Bareskrim Polri, memberikan penegasan bahwa pembaruan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2024 tidak bertujuan untuk melemahkan supremasi hukum.
Regulasi terbaru ini tetap mempertahankan sanksi pidana bagi individu yang menyebarkan berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian di ruang digital.
Menurut Umar regulasi terbaru melakukan penajaman terhadap batasan jenis kebohongan di dunia maya yang dapat masuk ke ranah hukum.
Tujuan dari langkah tersebut guna mengurangi tindakan pemidanaan yang selama ini dianggap terlalu kaku serta berisiko disalahgunakan.
Umar berpendapat bahwa sistem hukum nasional saat ini sedang bergerak ke arah yang lebih matang, selektif, dan mengedepankan sisi kemanusiaan.
Namun di saat yang sama tetap bertindak tegas terhadap tindak kriminal yang dilakukan secara terencana.
Sebagai tenaga pendidik utama dalam bidang Ilmu Hukum di PTIK, Umar menyebutkan bahwa perubahan UU ITE kali ini telah menghapuskan pasal-pasal yang sebelumnya dianggap bermakna ganda dan sering memicu keberatan di tengah masyarakat.
Aturan ini menegaskan posisi hukum pidana sebagai solusi pamungkas atau jalan paling akhir apabila upaya-upaya lain sudah tidak memadai lagi dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Pemerintah dan para pembuat kebijakan telah menyepakati bahwa pemidanaan harus menjadi pilihan paling belakang dalam proses penegakan hukum.
Penyidik utama Bareskrim polri tersebut juga merinci bahwa pelaku penyebaran berita bohong tetap dapat dipidana, asalkan tindakan tersebut memenuhi kriteria dampak yang nyata dan fatal.
1. Berkaitan dengan hoaks yang menyebabkan kerugian secara finansial, terutama dalam aktivitas perdagangan digital atau transaksi elektronik.
Aturan ini dirancang sebagai benteng pelindung bagi publik dari maraknya praktik penipuan berbasis internet dalam sektor perdagangan elektronik.
2. Yang dapat menyeret penyebar berita bohong ke jalur hukum adalah jika konten tersebut memicu terjadinya konflik fisik atau kerusuhan di tengah masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) hasil revisi.
Dalam hal ini, pengertian kerusuhan dibatasi secara ketat, yakni berupa kekacauan nyata yang mengakibatkan kerusakan pada fasilitas publik atau benturan antarwarga, dan bukan sekadar keramaian pendapat atau perdebatan sengit di platform media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Tanpa adanya bukti tindakan fisik yang nyata di lapangan, aparat kepolisian tidak akan melakukan proses hukum secara sembarangan.
Mengenai isu ujaran kebencian, peraturan terbaru ini membuat batasan yang sangat jelas antara penyampaian kritik dengan tindak kriminal yang berlandaskan SARA. UU ITE yang baru justru menjamin hak warga negara untuk bebas menyuarakan pendapat.
Masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengevaluasi secara tajam kinerja para pejabat publik, kebijakan lembaga negara, hingga institusi Kepolisian tanpa perlu takut dipidana, karena hal tersebut dianggap sebagai bagian penting dari kesehatan demokrasi.
Namun, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku apabila kritik yang disampaikan disertai dengan ajakan atau hasutan untuk memusuhi kelompok berdasarkan ras atau keyakinan agama tertentu.
Pada titik inilah kekebalan hukum seseorang akan dicabut, dan aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama