RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan lagi menghadirkan atau menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perbedaan format konferensi pers yang dilakukan KPK saat ini merupakan bagian dari implementasi aturan hukum terbaru tersebut.
“Mungkin rekan-rekan melihat ada yang berbeda dalam konferensi pers hari ini. Salah satunya adalah tidak ditampilkannya para tersangka. Hal itu karena kami sudah mulai mengadopsi ketentuan dalam KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Menurut Asep, KUHAP yang baru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana.
“Di dalamnya ada prinsip praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi. Prinsip ini memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak, sehingga kami menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan ketentuan tersebut,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Sebelumnya, Undang-Undang KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 369 dalam undang-undang tersebut, KUHAP baru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni