RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di dua direktorat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada Selasa (13/1).
Dua unit yang digeledah tersebut yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti yang disita diduga berkaitan erat dengan perkara yang tengah disidik.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1).
Selain dokumen dan perangkat elektronik, KPK juga menyita sejumlah uang. Dana tersebut diduga berasal dari tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian pengembangan penyidikan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026.
Dalam OTT pertama KPK di tahun 2026 tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.
KPK mengungkapkan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada Miggu (11/1) KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan besaran kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, yang semula diperkirakan sekitar Rp 75 miliar, kemudian diturunkan menjadi Rp 15,7 miliar.
KPK menegaskan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, sekaligus untuk menelusuri alur perencanaan dan pelaksanaan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni