RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), menerima aliran dana sebesar sekitar Rp 600 juta dari Sarjan (SRJ), tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tersebut diduga diberikan secara bertahap.
“Penerimaan dilakukan tidak sekaligus, melainkan melalui beberapa tahap dengan total kurang lebih Rp 600 juta,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami motif serta latar belakang pemberian dana dari Sarjan kepada Nyumarno, termasuk keterkaitannya dengan proyek-proyek yang tengah diselidiki KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
OTT tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025, dengan total sepuluh orang diamankan.
Sehari kemudian, pada Jumat (19/12), KPK menyatakan delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada Sabtu (20/12), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta. KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara itu, Nyumarno sempat tidak memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pada Kamis (8/1).
Ia baru hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (12/1) untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana tersebut.
KPK menegaskan proses pendalaman akan terus dilakukan guna mengungkap secara utuh peran setiap pihak serta alur pemberian uang dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni