Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Daftar Tunggu Haji Indonesia Tembus 5,7 Juta Orang, Jawa Timur Serap 20 Persen Kuota Jamaah Nasional Tahun Ini

M Robit Bilhaq • Rabu, 21 Januari 2026 | 11:56 WIB
ilustrasi jamaah haji
ilustrasi jamaah haji

RADARTUBAN - Masyarakat yang masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji di Indonesia jumlahnya terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Data terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, menunjukkan saat ini total antrean untuk kategori haji reguler telah mencapai kurang lebih 5.691.000 orang, atau hampir mencapai 5,7 juta pendaftar.

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, M. Hasan Afandi, memberikan rincian bahwa dari total keseluruhan tersebut terdapat sekitar 12 persen atau setara dengan 677.000 orang adalah jamaah lanjut usia.

Hasan menjelaskan bahwa kategori lansia ini merujuk pada para jamaah yang setidaknya telah menginjak usia 65 tahun.

Penjelasan ini disampaikan dalam kegiatan Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Selasa (20/1).

Secara geografis, Provinsi Jawa Timur adalah provinsi dengan jumlah antrean paling banyak di Indonesia, totalnya hingga mencapai 1,12 juta pendaftar.

Jumlah antrean provinsi Jawa Timur tersebut mencakup hampir seperlima dari keseluruhan daftar tunggu haji secara nasional.

Tingginya antrean tersebut menjadi salah satu faktor penentu yang menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan alokasi kuota calon jamaah haji reguler paling besar untuk tahun keberangkatan ini.

Sesuai dengan ketetapan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Kuota Haji Reguler Tahun 1447 H, total jamaah haji reguler dari Indonesia jumlahnya 203.320 orang.

Dari keseluruhan kuota nasional tersebut, Jawa Timur mendapatkan jatah pengiriman sebanyak 42.409 jamaah, yang berarti menyerap 20,85 persen dari total jamaah nasional.

Alokasi 42.409 jamaah untuk Jawa Timur tersebut diklasifikasikan ke dalam empat kelompok utama.

Pertama, terdapat 39.963 orang jamaah yang berangkat berdasarkan nomor urut antrean reguler.

Kedua, disediakan kuota prioritas khusus lansia sebanyak 5 persen atau berjumlah 2.120 orang.

Ketiga, terdapat 105 orang yang bertugas sebagai pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Keempat, dialokasikan untuk 221 orang yang menjabat sebagai Petugas Haji Daerah (PHD).

Hasan memberikan penjelasan tambahan bahwa porsi kuota prioritas bagi lansia ditetapkan sebesar 5 persen dari total kuota reguler di masing-masing provinsi.

Proses seleksi untuk kuota ini dilakukan dengan mengurutkan calon jamaah dari usia yang paling tua hingga yang termuda sesuai ketersediaan kursi.

Adapun kriteria teknisnya adalah jamaah bersangkutan wajib sudah terdaftar sebagai pemegang porsi haji minimal selama lima tahun.

Maka dari itu, para jamaah lansia tidak diwajibkan melakukan pengajuan mandiri untuk mendapatkan status prioritas ini.

Selama usia mereka memenuhi syarat dalam daftar urutan kuota yang tersedia, mereka hampir dapat dipastikan akan berangkat pada tahun tersebut.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan hanyalah melakukan pemeriksaan medis untuk memastikan apakah kondisi fisik mereka telah memenuhi kriteria istitho’ah atau kelayakan kesehatan untuk menjalankan ibadah haji. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#haji dan umrah #Jawa Timur #haji reguler #daftar tunggu keberangkatan haji