Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka, Sita Uang Rp 550 Juta dalam OTT

Siti Rohmah • Rabu, 21 Januari 2026 | 19:35 WIB
Wali Kota Madiun Maidi dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring OTT
Wali Kota Madiun Maidi dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring OTT

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Asep menjelaskan, dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.

Uang tersebut menjadi salah satu bukti kuat adanya dugaan penerimaan dana oleh para pihak yang terlibat.

“Rinciannya, sebesar Rp350 juta diamankan dari saudara RR dan Rp200 juta dari saudara TM,” ungkapnya.

KPK juga menemukan indikasi adanya praktik korupsi lain berupa permintaan fee dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dugaan tersebut menyasar pelaku usaha, mulai dari pengelola hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #Wali Kota Madiun Maidi #CSR #ott #gratifikasi #fee proyek #pemerasan #Korupsi