Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PT Jawa Pos Memenangkan Perkara PT Dharma Nyata Press di PN Surabaya, Gugatan Nany Widjaja Tidak Diterima

Yudha Satria Aditama • Senin, 26 Januari 2026 | 09:31 WIB

Majelis hakim PN Surabaya menolak gugatan Nany Widjaja karena cacat formil dan tak membuktikan unsur kerugian dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim PN Surabaya menolak gugatan Nany Widjaja karena cacat formil dan tak membuktikan unsur kerugian dalam perkara perbuatan melawan hukum.

RADARTUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak terkait.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Nany Widjaja tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa penggugat gagal menguraikan tuntutan secara jelas, sehingga unsur kerugian yang diklaim tidak dapat dibuktikan.

Akibatnya, majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga: Dua Saksi Fakta Pastikan Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen RUPS dari PT Jawa Pos

Namun, saat ini tim kuasa hukum masih mempelajari secara mendalam putusan majelis hakim.

“Yang pasti kami akan ajukan banding,” ujar George kepada Jawa Pos.

Saat ditanya alasan gugatan kliennya tidak diterima, George menjelaskan bahwa majelis hakim menilai gugatan tidak mencantumkan nilai kerugian.

Hal itu, menurutnya, menjadi alasan utama gugatan tidak dapat diterima.

“Pertimbangannya kami tidak meminta kerugian dan memang tidak akan meminta kerugian, karena saham masih di Bu Nany,” tegasnya.

Senada, kuasa hukum Nany lainnya, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya tidak memerlukan tuntutan ganti rugi.

“Kami cukup meminta PT Jawa Pos dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Namun, pernyataan kuasa hukum Nany tersebut bertentangan dengan keterangan para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan.

Para ahli menegaskan bahwa unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum dan wajib dibuktikan oleh penggugat di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menilai putusan tersebut mencerminkan kemenangan yang didasarkan pada dalil hukum yang kuat serta fakta sejarah yang disampaikan secara objektif di persidangan.

“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh pihak lawan, keterangan fakta sejarah, serta pendapat ahli hukum perdata dan perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.

Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja, berikut pernyataan kuasa hukumnya, juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham.

Gugatan murni didasarkan pada dalil perbuatan melawan hukum yang pada kenyataannya tidak memenuhi unsur kerugian, sehingga dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga: Saksi Ungkap Saham PT Dharma Nyata Press Milik Dahlan Iskan Sudah Dikembalikan ke Jawa Pos Grup

Dengan putusan tersebut, PT Jawa Pos dinyatakan sebagai pihak yang menang. Seluruh dalil dan tuntutan hukum yang diajukan penggugat pun gugur.

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan kualifikasi perkara serta pembuktian kerugian secara konkret dalam setiap pengajuan gugatan perdata.

Klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku juga otomatis gugur.

Dengan demikian, akta pernyataan mengenai posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya PT Dharma Nyata tetap sah dan berlaku secara hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menambahkan bahwa tidak diterimanya gugatan perdata tersebut semakin memperkuat posisi hukum PT Jawa Pos dalam proses pidana yang berjalan.

Dia menyoroti praktik pengajuan gugatan perdata yang dinilai tidak bertujuan mencari keadilan substantif, melainkan untuk menghambat proses penegakan hukum.

“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja hal tersebut tidak baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.

Terkait kasus dugaan penggelapan PT Darma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Widjaja saat ini adalah tersangka, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor 546.

Selain itu, PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP 797 terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

“Laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pengadilan negeri #PN #pt jawa pos #surabaya