RADARTUBAN - Baru-baru ini, sejumlah media online memberitakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi penggunaan smartphone di sekolah, mirip sejumlah kebijakan yang diterapkan di luar negeri, termasuk Singapura.
Pada Januari 2026, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
SE ini mewajibkan siswa untuk menonaktifkan atau menyimpan smartphone, tablet, smartwatch, maupun gadget lainnya selama jam sekolah di lingkungan sekolah.
Kebijakan berlaku untuk semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK dan bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan kondusif.
Alasan dan Dampaknya
Kebijakan ini dibuat sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap gangguan belajar siswa yang disebabkan oleh penggunaan gadget yang berlebihan.
Menurut hasil survei Dinas Pendidikan tahun 2025, lebih dari 60 persen murid merasa bahwa pembatasan gawai membuat mereka lebih fokus saat belajar, serta mengurangi ketergantungan pada smartphone.
Sementara di Singapura, kebijakan serupa sudah mulai diberlakukan untuk siswa sekolah menengah.
Peraturan baru di negara tersebut melarang penggunaan smartphone dan smartwatch sepanjang jam sekolah mulai Januari 2026 dengan tujuan mengurangi gangguan digital dan meningkatkan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran.
Detail implementasi di Jakarta:
1. Semua gawai dimatikan atau diubah ke mode senyap sebelum jam pelajaran dimulai.
2. Gadget dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan sekolah (misalnya loker atau penjaga pintu masuk).
3. Pengecualian hanya diberikan untuk kebutuhan pembelajaran tertentu atau keadaan darurat.
Tujuan utama kebijakan adalah memperbaiki kualitas pembelajaran, mengurangi distraksi digital, serta memupuk interaksi sosial tatap muka di sekolah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni