Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rugikan Negara Hingga Rp 151 Miliar? KPK Pegang Hasil Audit Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Siti Rohmah • Jumat, 30 Januari 2026 | 17:10 WIB
Gedung Pemkab Lamongan
Gedung Pemkab Lamongan

RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Laporan Kerugian Negara Diterima Januari 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan hasil audit tersebut diterima pada Januari 2026 dan menjadi bagian penting dalam kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut.

“Pada Januari ini, KPK telah memperoleh laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Persela Lamongan Resmi Tunjuk Bima Sakti sebagai Pelatih Kepala untuk Sisa Liga Championship 2025–2026

Penyidik Siapkan Pelimpahan ke Tahap Penuntutan

Ia menambahkan, saat ini tim penyidik KPK tengah merampungkan kelengkapan berkas perkara sebagai persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan.

“Penyidik akan segera melengkapi berkas penyidikan guna penyiapan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan,” katanya.

Sempat Terkendala Kelengkapan Dokumen Audit

Sebelumnya, KPK masih menunggu pemenuhan sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian dilakukan oleh pihak lain, sehingga KPK berperan memfasilitasi kelengkapan dokumen.

“Kami diminta melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Karena penghitungan ini tidak dilakukan oleh KPK, kami mendukung dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan Dilanjutkan Usai Audit Rampung

Menurut Asep, setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara dinyatakan rampung, penyidikan perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

Sebagai informasi, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada 15 September 2023.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka, meski identitasnya belum diumumkan ke publik saat itu.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp151 miliar.

Selanjutnya, pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #gedung pemkab Lamongan #bpkp #audit #Korupsi