RADARTUBAN - Profesional Masuk Kemenpora kembali menjadi sorotan setelah Komisi X DPR RI menanggapi rencana seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Isu Profesional Masuk Kemenpora ini mencuat seiring langkah Kemenpora membuka peluang bagi kalangan profesional untuk menduduki jabatan strategis yang selama ini identik dengan Aparatur Sipil Negara.
Anggota Komisi X DPR RI, Ruby Chairani Syiffadia, menilai kebijakan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mengedepankan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Ruby, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga merupakan posisi kunci yang menentukan arah pertumbuhan Industri Olahraga Indonesia ke depan.
Ia menegaskan jabatan tersebut tidak bisa diisi sembarang orang karena berkaitan langsung dengan ekosistem olahraga, ekonomi kreatif, hingga penciptaan lapangan kerja.
“Bagi saya selama orang tersebut profesional dan berkualitas, dan memang punya background yang relevan terhadap posisi yang dibutuhkan menurut saya tidak ada masalah,” kata Ruby Chairani Syiffadia.
Pernyataan itu memperkuat wacana Profesional Masuk Kemenpora sebagai bagian dari upaya menghadirkan perspektif baru dalam tata kelola olahraga nasional.
Meski demikian, Ruby mengingatkan agar kehadiran profesional tidak dimaknai sebagai pengesampingan ASN Kemenpora yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi.
Ia menilai potensi dan pengalaman ASN Kemenpora tetap harus diberdayakan agar terjadi kolaborasi, bukan kompetisi internal.
Ruby menekankan profesional yang terpilih nantinya harus mampu memaksimalkan peran ASN Kemenpora dalam mendukung pengembangan kebijakan industri olahraga.
“Menurut saya apa yang dilakukan Kemenpora untuk seleksi posisi tersebut adalah terobosan baru dan harus di apresiasi,” ujarnya.
“Yang pasti meskipun tenaga profesional harus bisa memperdayakan ASN yang ada di Kemenpora,” tambah Ruby.
Kehadiran figur profesional di posisi Deputi Pengembangan Industri Olahraga dinilai bisa membawa pendekatan yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
Selama ini, pengembangan Industri Olahraga Indonesia kerap dinilai belum optimal meski memiliki potensi pasar yang besar.
Industri olahraga tidak hanya berkaitan dengan prestasi, tetapi juga mencakup sport tourism, industri perlengkapan, event organizer, hingga kesejahteraan atlet.
Karena itu, peran Deputi Pengembangan Industri Olahraga menjadi sangat strategis dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan.
Di sisi lain, seleksi terbuka ini juga menjadi ujian bagi sistem meritokrasi di lingkungan Kemenpora.
Kemenpora telah menetapkan rangkaian seleksi yang berlangsung dalam delapan tahap untuk memastikan transparansi dan kualitas kandidat.
Tahap awal seleksi dijadwalkan dimulai pada 2 Februari 2026 dengan pengumuman detail persyaratan kepada publik.
Langkah ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik terhadap proses pengisian jabatan strategis di sektor olahraga.
Dengan kolaborasi profesional dan ASN Kemenpora, pengembangan Industri Olahraga Indonesia diharapkan tidak lagi berjalan parsial.
Kebijakan Profesional Masuk Kemenpora pun menjadi momentum penting untuk memastikan olahraga benar-benar memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat luas. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni