Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Sekaligus

Siti Rohmah • Minggu, 1 Februari 2026 | 12:50 WIB
Friderica Widyasari Dewi.
Friderica Widyasari Dewi.

RADARTUBAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan di tengah dinamika organisasi.

Friderica yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditugaskan menjalankan peran tersebut hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1), menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Menurut Ismail, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Keputusan penetapan pejabat pengganti tersebut mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026. OJK juga menegaskan akan terus melakukan penajaman kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan.

Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal, termasuk pelayanan kepada masyarakat, demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Sebelumnya, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pada waktu yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri.

Tak lama berselang, sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyatakan pengunduran diri dari posisinya.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#OJK #digital #otoritas jasa keuangan #kripto #keuangan