Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Sita Rp 1 Miliar Lebih dalam OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kasus Terkait Restitusi PPN Perkebunan

Siti Rohmah • Kamis, 5 Februari 2026 | 10:06 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan

RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tersebut diamankan oleh tim penyidik saat pelaksanaan OTT.

“Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

OTT Terkait Restitusi PPN Sektor Perkebunan

Budi menjelaskan, OTT yang turut mengamankan Mulyono dan dua orang lainnya itu berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.

Nilai restitusi yang diajukan dalam perkara tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

“Perkara ini terkait pengajuan restitusi PPN oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, dengan nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.

OTT Keempat KPK Sepanjang 2026

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Operasi tersebut menjadi OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus OTT kedua pada tahun ini yang berlangsung di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak.

Catatan OTT Pajak Sebelumnya

Sebagai catatan, KPK membuka rangkaian OTT pada 2026 dengan mengamankan delapan orang dalam operasi yang digelar pada 9–10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #restitusi #ppn #Kepala KPP Madya Banjarmasin #sektor perkebunan