RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan (BBG) setelah memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai Rp2,5 miliar dan diduga berasal dari PT DMV.
Temuan Berdasarkan Data PPATK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, temuan tersebut diperoleh dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Bambang.
“Berdasarkan data PPATK, BBG diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Baca Juga: OTT KPK di Depok, Tujuh Orang Diamankan Termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Dinilai Tidak Sesuai Profil Hakim
Asep menegaskan, KPK menduga penerimaan tersebut merupakan gratifikasi karena tidak sejalan dengan profil Bambang sebagai hakim.
“Nilai penerimaan itu tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga merupakan pemberian yang tidak sah dan masuk dalam kategori gratifikasi,” ujarnya.
Dijerat Pasal Gratifikasi
Atas temuan tersebut, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Bambang juga telah disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PT DMV Diduga Sumber Gratifikasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DMV diketahui merupakan singkatan dari Daha Mulia Valasindo.
Perusahaan tersebut diduga menjadi sumber aliran dana gratifikasi yang diterima Bambang.
Bermula dari OTT Sengketa Lahan
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Dukungan Komisi Yudisial
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan memastikan lembaganya akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai kewenangan.
Tujuh Diamankan, Lima Jadi Tersangka
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, terdiri atas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, satu orang dari lingkungan PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang tersebut, KPK kemudian menetapkan lima pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Kelima tersangka itu yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni