RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik penyuapan dalam kegiatan impor barang ilegal dari Tiongkok.
Enam Tersangka dari Bea Cukai dan Swasta
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta yang berasal dari perusahaan PT Blu-ray.
Para pejabat Bea Cukai tersebut diduga menerima suap untuk memuluskan masuknya barang impor ilegal tanpa melalui pemeriksaan resmi.
Suap Capai Rp7 Miliar Setiap Bulan
KPK mengungkapkan bahwa nilai suap yang diterima pejabat terkait mencapai sekitar Rp 7 miliar per bulan.
Uang tersebut diduga diberikan secara rutin sebagai imbalan atas kelonggaran pengawasan terhadap barang impor ilegal.
Baca Juga: Kronologi OTT di Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
Barang Ilegal dari Tiongkok Lolos Pemeriksaan
Barang-barang yang berhasil dikeluarkan secara ilegal antara lain pakaian, tas, sepatu palsu, gadget tanpa izin edar, serta kain dalam jumlah besar.
Praktik ini berlangsung secara sistematis dan terorganisir.
KPK Sita Uang hingga Barang Mewah
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai, emas, serta barang-barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.
Ancaman Serius bagi Negara dan Pelaku Usaha Resmi
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan impor.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan pendapatan negara dari pajak dan bea masuk, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat.
Masuknya barang ilegal ke pasar bebas dinilai mengancam pelaku usaha yang taat aturan serta berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Pelaku Lain
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar.
Masyarakat berharap pengusutan tidak berhenti pada individu yang sudah ditangkap.
Para pengamat menilai kasus ini memiliki pola terstruktur dan kemungkinan melibatkan aktor-aktor dengan pengaruh lebih luas, sehingga perlu penindakan menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni