Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Piutang dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Siti Rohmah • Selasa, 10 Februari 2026 | 19:35 WIB
Ilustrasi kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

RADARTUBAN – Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur penghapusan piutang serta denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Status BPJS 12.262 Pasien Cuci Darah Mendadak Mati? Simak Solusi dari Kemenkes Berikut Ini

Rancangan Perpres Masih Dibahas Internal Pemerintah

Purbaya mengatakan bahwa rancangan perpres tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah.

“Kami sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden mengenai penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya.

Kebijakan ini diarahkan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini membebani peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif.

Pemerintah Selama Ini Topang Pembiayaan JKN

Purbaya menjelaskan, pemerintah selama ini telah menopang pembiayaan JKN, salah satunya melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.

Skema Pembayaran Iuran Kelas 3

Dari total iuran Rp 42.000 tersebut, Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sedangkan Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.

Bantuan tersebut terdiri atas Rp 4.200 dari pemerintah pusat dan Rp 2.800 dari pemerintah daerah.

Anggaran Kesehatan APBN 2026 Meningkat

Secara keseluruhan, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp 247,3 triliun.

Angka ini meningkat sebesar 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Besarnya dukungan anggaran ini menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menjaga kesinambungan program JKN.

Soroti Polemik Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI

Dengan dukungan anggaran yang besar, Purbaya turut menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang sempat memicu keresahan masyarakat pada Februari 2026.

Ia menilai perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi yang memadai menjadi faktor utama munculnya gejolak di masyarakat.

Usulkan Masa Transisi dan Sosialisasi

Oleh karena itu, Purbaya meminta agar proses pemutakhiran data PBI JKN dilakukan secara lebih cermat, bertahap, dan disertai sosialisasi yang cukup.

Ia juga mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan, agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#perpres #anggaran kesehatan #iuran bpjs kesehatan #jkn #APBN