Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Guru Besar UI Tegaskan PT Jawa Pos Tidak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Saham DNP

Yudha Satria Aditama • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:07 WIB

Sidang sengketa saham PT DNP menghadirkan ahli UI dan Unair. Keduanya menyebut gugatan Dahlan obscuur libel dan layak ditolak.
Sidang sengketa saham PT DNP menghadirkan ahli UI dan Unair. Keduanya menyebut gugatan Dahlan obscuur libel dan layak ditolak.

RADARTUBAN – PT Jawa Pos menghadirkan dua ahli hukum perdata dalam sidang sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/2).

Keduanya adalah Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Rosa Agustina dan akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ghansham Anand.

Dalam persidangan, kedua ahli sama-sama berpendapat bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Jawa Pos selaku tergugat II sebagaimana didalilkan Dahlan selaku penggugat.

Dahlan dalam perkara ini menggugat notaris Edhi Susanto sebagai tergugat I dan PT Jawa Pos sebagai tergugat II. 

Baca Juga: PT Jawa Pos Memenangkan Perkara PT Dharma Nyata Press di PN Surabaya, Gugatan Nany Widjaja Tidak Diterima

Dia mendalilkan notaris Edhi telah melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris, namun tanpa menguraikan secara jelas perbuatan yang dimaksud serta kaitannya dengan PT Jawa Pos. Adapun PT Jawa Pos ditarik sebagai tergugat II karena melaporkan Dahlan ke pihak kepolisian.

Rosa Agustina menilai gugatan tersebut bersifat obscuur libel atau kabur, karena tidak terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan notaris Edhi dengan PT Jawa Pos.

“Kalau penggabungan gugatan yang tidak ada relevansinya, tentu gugatan itu dianggap obscuur libel,” ujar Rosa di persidangan.

Dia juga menegaskan bahwa tindakan PT Jawa Pos melaporkan Dahlan ke polisi bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Tentu tidak, karena itu merupakan hak warga negara apabila mengalami peristiwa pidana,” tegasnya.

Selain itu, Rosa menyebut gugatan Dahlan patut ditolak karena tidak mencantumkan nilai kerugian atau ganti rugi.

“Konsekuensinya, jika tidak ada nilai kerugian dalam gugatan, maka gugatan tersebut dapat ditolak setelah diuji karena sudah masuk pokok perkara,” jelasnya.

Rosa turut menegaskan bahwa akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan, yang menyebut PT DNP merupakan bagian dari PT Jawa Pos, memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurutnya, setiap orang yang membuat akta pernyataan bertanggung jawab penuh atas isi pernyataan tersebut.

Pendapat senada disampaikan Ghansham Anand. Dia menyatakan, apabila akta pernyataan tersebut dinyatakan batal, maka secara hukum keadaan harus dikembalikan seperti semula, seolah-olah perbuatan itu tidak pernah ada.

“Kalau tidak dikembalikan ke keadaan semula, maka declarant atau pembuat akta akan memperoleh kekayaan secara tidak patut,” ujar Ghansham. Karena itu, menurutnya, Dahlan harus mengembalikan kekayaan kepada pemegang hak, yakni PT Jawa Pos.

Ghansham juga menekankan bahwa dalam pembuatan akta, notaris bersandar pada keterangan penghadap. Jika ternyata keterangan tersebut tidak benar, maka pihak penghadaplah yang harus bertanggung jawab.

“Kalau bohong, berarti penghadap yang berbohong,” katanya.

Baca Juga: Dua Saksi Fakta Pastikan Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen RUPS dari PT Jawa Pos

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Beryl Cholif Arrachman, menilai pendapat kedua ahli justru menguatkan dalil gugatannya. “Di mana para tergugat, yakni notaris Edhi dan PT Jawa Pos, terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Lawfirm, E.L. Sajogo, menegaskan pendapat para ahli menunjukkan bahwa PT Jawa Pos tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, menurutnya, justru Dahlan yang berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum.

“Apabila Dahlan Iskan menggunakan uang PT Jawa Pos untuk membeli aset saham-saham perseroan lain yang diatasnamakan pribadi, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Sajogo. (gas)

Editor : Yudha Satria Aditama
#UI #Dahlan Iskan #jawa pos #Unair #Indonesia