RADARTUBAN – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, memastikan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh sektor formal tahun ini tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain menjamin kepastian pembayaran, pemerintah juga akan kembali mengaktifkan posko pengaduan untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak tahunan tersebut.
Aturan THR Sudah Baku
Yassierli menjelaskan bahwa meskipun pengumuman resmi belum disampaikan ke publik, regulasi terkait THR bagi pekerja sektor formal pada dasarnya sudah jelas dan memiliki landasan hukum yang tetap.
Menurutnya, pembukaan posko pemantauan merupakan agenda rutin pemerintah setiap tahun guna memastikan proses distribusi THR berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kepala BGN Angkat Bicara soal THR Pegawai MBG Jelang Lebaran 2026, Begini Aturannya
Buruh Bisa Lapor Jika THR Tidak Dibayar
Jika ditemukan perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan THR sesuai standar yang berlaku, pekerja memiliki hak untuk melaporkannya langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Menaker menegaskan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Semua laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Besaran THR Sesuai Regulasi dan PKB
Terkait nominal THR, Yassierli menyebut perhitungannya tetap mengacu pada regulasi pemerintah serta kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di masing-masing perusahaan.
Besaran tunjangan juga mempertimbangkan komponen gaji bulanan yang diterima pekerja, sehingga nominalnya dapat berbeda tergantung masa kerja dan struktur upah.
Masih Tunggu Pengumuman Resmi
Saat dikonfirmasi mengenai jadwal pengumuman resmi dan detail teknis pelaksanaan, Menaker menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut.
Koordinasi dengan Presiden juga terus dilakukan sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara luas kepada masyarakat.
Dengan adanya posko pengaduan, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga momentum Hari Raya dapat dirayakan dengan tenang tanpa kekhawatiran hak yang belum terpenuhi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni