Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pleidoi Anak Riza Chalid Menggema di Pengadilan Tipikor, Tuntutan Rp13,4 Triliun Disebut Imajinasi Jaksa

M Robit Bilhaq • Jumat, 20 Februari 2026 | 20:35 WIB
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza Putra
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza Putra

RADARTUBAN – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Kerry Adrianto Riza, menyampaikan pembelaan resmi atau nota pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di perusahaan pelat merah PT Pertamina.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis malam (19/2), setelah Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman penjara 18 tahun serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Tuntutan Dinilai Tidak Proporsional

Dalam pleidoinya, Kerry menyebut tuntutan jaksa terasa sangat memberatkan dan tidak proporsional.

Ia menilai tuntutan tersebut hanya berangkat dari asumsi awal penyidikan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan.

Menurutnya, jaksa sekadar mengulang narasi dalam surat dakwaan tanpa memperhatikan keterangan saksi maupun ahli yang telah dihadirkan selama kurang lebih empat bulan proses persidangan.

Kerry bahkan menilai seolah seluruh fakta persidangan sejak Oktober tahun lalu hingga awal tahun ini diabaikan oleh pihak penuntut.

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Anak Riza Chalid Mohon Keadilan kepada Presiden Prabowo

Klaim Tak Ada Bukti Instruksi atau Aliran Dana

Kerry juga menyoroti bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan dirinya pernah memberikan instruksi atau ikut campur dalam mekanisme pengadaan di Pertamina.

Ia menegaskan tidak ditemukan bukti perpindahan dana ilegal maupun indikasi niat jahat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, tuduhan penyalahgunaan kewenangan tidak tepat dialamatkan kepadanya karena ia bukan penyelenggara negara maupun pengambil keputusan di internal Pertamina.

Tanpa pembuktian kesalahan personal, ia menilai tuntutan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Angka Rp 13,4 Triliun Dipertanyakan

Terkait tuntutan uang pengganti Rp 13,4 triliun, Kerry mempertanyakan metode perhitungan yang digunakan jaksa.

Anak pengusaha migas Riza Chalid itu menyebut nominal tersebut hanya berupa estimasi yang tidak memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan tindakan yang dituduhkan kepadanya.

Sebaliknya, ia mengklaim kerja sama penyewaan terminal bahan bakar perusahaannya justru memberikan dampak positif bagi Pertamina, termasuk efisiensi jalur logistik dan impor yang disebut mampu menghemat anggaran negara hingga Rp16,7 triliun.

Bantah Tuduhan Manipulasi Bisnis

Dalam pembelaannya, Kerry menjelaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya hanya berkaitan dengan dua peristiwa, yakni instruksi pengiriman surat penawaran kerja sama serta kehadirannya dalam diskusi bisnis sektor pelayaran.

Ia membantah keras tuduhan pencampuran bahan bakar maupun pengaturan harga, dan menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan merupakan praktik bisnis normal serta sah secara hukum.

Harap Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan

Menutup pleidoi, Kerry berharap majelis hakim menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik.

Ia menegaskan keadilan seharusnya lahir dari pembuktian hukum di ruang sidang, bukan persepsi di luar pengadilan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pertamina #anak Riza Chalid #Kerry Adrianto Riza #pledoi #korupsi pengelolaan minyak mentah