RADARTUBAN – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Langkah tersebut diusulkan karena vape dinilai rentan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikoaktif.
Usulan ini muncul setelah adanya temuan hasil evaluasi dan pengujian laboratorium terkait risiko tersembunyi dalam penggunaan vape di sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba.
Vape Dinilai Mudah Disalahgunakan
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Brigjen Supiyanto, vape memiliki karakteristik yang memudahkan penyalahgunaan.
Perangkat ini mudah dibawa, aromanya tersamarkan, serta penggunaannya relatif sulit terdeteksi dalam pengawasan sehari-hari.
Ia menjelaskan bahwa cairan vape tidak selalu berisi nikotin. Dalam sejumlah kasus, perangkat tersebut diisi narkoba cair maupun senyawa psikoaktif berbahaya lainnya.
Temuan Laboratorium BNN
BNN melakukan pengujian terhadap ratusan sampel cairan vape dari berbagai daerah di Indonesia.
Hasilnya menunjukkan sebagian sampel mengandung narkotika golongan I dan II, yang jelas melanggar hukum serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Temuan inilah yang menjadi dasar rekomendasi agar pemerintah mempertimbangkan regulasi yang lebih tegas, bahkan hingga opsi pelarangan total produk vape.
Vape Disebut Jadi Pintu Masuk Narkoba Jenis Baru
BNN juga menyoroti anggapan bahwa vape dapat membantu seseorang berhenti merokok yang dinilai belum memiliki bukti ilmiah kuat.
Sebaliknya, vape disebut berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi penggunaan narkoba maupun New Psychoactive Substances (NPS) karena bentuknya sulit dikenali secara kasat mata.
Kondisi ini dianggap meningkatkan risiko penyalahgunaan terutama di kalangan generasi muda.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Rekomendasi pelarangan vape memunculkan beragam tanggapan.
Sebagian pihak mendukung langkah tersebut demi melindungi masyarakat dari risiko narkoba tersembunyi.
Namun, ada pula yang menilai kebijakan pelarangan perlu disertai regulasi komprehensif agar tidak merugikan konsumen maupun industri legal yang telah mematuhi aturan.
Meski demikian, banyak pihak sepakat bahwa pengawasan distribusi dan penggunaan vape perlu diperketat agar tidak lagi menjadi medium penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni