RADARTUBAN – Ketentuan mengenai umrah mandiri dalam UU Haji dan Umrah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon meminta agar aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan tersebut diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di Jakarta.
Perkara ini telah diregistrasi MK dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.
Koalisi Penyelenggara Umrah Ajukan Uji Materi
Koalisi pemohon terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi selaku penyelenggara perjalanan umrah, serta seorang ustaz, Akhmad Barakwan.
Kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi, menyampaikan bahwa Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 perlu dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pasal tersebut mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Dinilai Picu Dualisme Sistem Penyelenggaraan Umrah
Menurut para pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan dualisme rezim hukum dalam penyelenggaraan umrah.
Ketentuan umrah mandiri dianggap membuka ruang pelaksanaan ibadah tanpa sistem perizinan dan pengawasan yang setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang selama ini wajib memenuhi berbagai persyaratan usaha serta pengawasan pemerintah.
Selain Pasal 86, pemohon juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A yang dinilai belum memuat pengaturan memadai terkait standar pelayanan, mekanisme pengawasan, maupun sanksi dalam pelaksanaan umrah mandiri.
Kondisi tersebut dianggap menciptakan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melindungi warganya.
Soroti Minimnya Perlindungan bagi Jamaah
Koalisi juga menyoroti ketentuan Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e yang mengecualikan jamaah umrah mandiri dari sejumlah layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Pengecualian tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban konstitusional negara dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.
Sejumlah Pasal Diminta Dihapus Total
Tak hanya itu, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d turut dimohonkan untuk diuji. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dalam sejumlah pasal tersebut dihapuskan.
Sementara itu, Pasal 110 ayat (1) serta ayat (2) huruf b dan d diminta untuk dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi berlaku.
Para pemohon menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekosongan norma maupun pelepasan tanggung jawab konstitusional negara.
“Negara tidak boleh melepaskan kewajiban konstitusionalnya hanya dengan menyerahkan pengaturan pada aturan turunan, jika norma undang-undangnya sendiri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” ujar Shafira. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni