Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pasar Modal Dibersihkan, OJK Incar 32 Pelaku Penipuan dan Penggoreng Saham yang Meresahkan

M Robit Bilhaq • Rabu, 25 Februari 2026 | 08:01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

RADARTUBAN - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang secara intensif mendalami sebanyak 32 perkara yang berkaitan dengan dugaan tindakan pelanggaran di sektor pasar modal.

OJK Dalami Puluhan Kasus Pelanggaran Pasar Modal

Hasan Fawzi, selaku Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut melibatkan spektrum pelaku yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada aktivitas para pemengaruh atau influencer media sosial.

Dalam keterangannya di gedung Bank Indonesia Jakarta pada Selasa, (24/2), Hasan merinci bahwa komposisi dari 32 kasus yang sedang dalam tahap pemeriksaan tersebut sangat bervariasi.

Ada perkara yang melibatkan entitas korporasi, individu secara perorangan, hingga influencer.

Pihak otoritas sedang melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk melihat adanya kemungkinan pelanggaran terhadap aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Indikasi Penipuan hingga Manipulasi Harga Saham

Beberapa indikasi kejahatan yang sedang dibidik oleh OJK yaitu termasuk penyebaran informasi yang tidak akurat yang berpotensi mengarah pada tindakan penipuan.

Selain itu, ada pula kecurigaan terkait upaya pembentukan harga atau aktivitas perdagangan yang dianggap tidak wajar dan bersifat semu, hingga praktik manipulasi harga di pasar saham.

Hasan menekankan bahwa untuk mengungkap kejahatan di industri ini tidaklah perkara yang instan karena menuntut ketelitian dalam proses yang sangat panjang.

Proses Penelusuran Dimulai dari Pergerakan Harga Tidak Wajar

Hasan memaparkan bahwa konstruksi sebuah kasus biasanya bermula dari pengamatan terhadap fluktuasi harga yang dinilai tidak lazim.

Dari titik tersebut, tim pemeriksa harus melacak setiap pelaku di balik transaksi jual dan beli yang memicu ketidakwajaran harga tersebut.

Setelah itu, dilakukan rekonstruksi untuk membuktikan apakah pergerakan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pihak-pihak yang sejak awal sudah terindikasi melakukan pelanggaran.

Data yang ditemukan kemudian dikumpulkan, dikomparasi, dan diperiksa secara mendalam hingga OJK memiliki dasar yang kuat untuk memberikan sanksi administratif.

Berpotensi Naik ke Proses Pidana

Selanjutnya, jika dalam perkembangannya ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, OJK tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyelidikan pidana.

Proses tersebut nantinya akan melibatkan departemen internal khusus di OJK untuk melakukan pemberkasan.

Jika bukti-bukti pelanggaran pidana sudah terkumpul dengan kuat, kemudian kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Baca Juga: OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Sekaligus

OJK Gunakan Smart Surveillance System untuk Pengawasan

Sebelumnya, Hasan juga telah menegaskan bahwa pihak OJK berkomitmen untuk bekerja cepat dalam menuntaskan setiap perkara guna untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas pasar modal.

OJK kini mengombinasikan metode manual dengan sistem pengawasan cerdas (smart surveillance system), guna untuk mendukung fungsi pengawasan.

Jika terdapat parameter tertentu dalam sistem yang terlampaui, hal itu akan otomatis menjadi sinyal awal untuk dilakukannya pemeriksaan khusus.

Hasan pun menggarisbawahi bahwa penanganan 32 kasus ini dilakukan secara profesional tanpa ada unsur tebang pilih, namun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses pembuktian dilakukan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#OJK #harga saham #pasar modal #influencer