RADARTUBAN – Apa yang dulu dianggap berlebihan, kini justru menjadi rujukan. Aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur perlahan menjelma menjadi tren global. Dan, Indonesia termasuk negara yang lebih dulu mengambil langkah konkret.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah menerbitkan PP Tunas pada Maret 2025.
Regulasi ini mengatur klasifikasi usia anak—khususnya rentang 13 hingga 18 tahun—dalam mengakses media sosial, dengan pendekatan pengawasan dan perlindungan, bukan pemblokiran total.
Indonesia Pilih Jalan Tengah, Dunia Mulai Mengikuti
Berbeda dengan Australia yang secara tegas melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial sejak Desember 2025, Indonesia memilih jalur moderat.
Negara ini tidak menutup akses sepenuhnya, tetapi menekankan tanggung jawab platform dan peran orang tua.
Menariknya, pendekatan Indonesia justru dinilai lebih adaptif dan kini menjadi bahan diskusi di banyak negara. Di Asia, wacana serupa mulai mencuat di Malaysia dan India.
Sementara di Eropa, perdebatan menghangat di Inggris, yang sejak Januari lalu mempertimbangkan pembatasan ketat demi melindungi anak di ruang digital.
Regulasi Belum Ketok Palu, Efeknya Sudah Terasa
Meski Inggris belum mengesahkan larangan resmi, tekanan regulasi terbukti langsung berdampak. Platform media sosial mulai bergerak lebih cepat—bahkan sebelum aturan mengikat diberlakukan.
Salah satu contoh paling nyata datang dari Instagram, platform di bawah naungan Meta. Instagram mengumumkan akan mengirim peringatan kepada orang tua yang mengaktifkan fitur supervisi jika anak mereka mencoba mengakses konten terkait kekerasan diri (self-harm) atau bunuh diri.
“Peringatan ini dibangun atas upaya kami selama ini untuk membantu melindungi anak-anak dari konten-konten yang berpotensi berbahaya di Instagram,” tulis Instagram dalam pernyataannya dilansir dari CNBC Indonesia.
Dari Reaktif ke Preventif
Sebenarnya, Instagram telah lebih dulu memblokir pencarian konten bunuh diri dan kekerasan diri. Pengguna yang mencarinya akan diarahkan ke sumber dukungan psikologis. Namun kebijakan baru ini menambah lapisan proteksi: orang tua kini ikut dilibatkan secara langsung.
Fitur peringatan tersebut dijadwalkan mulai digulirkan pekan depan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Kanada. Catatannya, fitur ini hanya aktif jika orang tua mengatur akun anak dalam mode supervisi.
Perlindungan Anak Jadi Agenda Global
Fenomena ini menegaskan satu hal: perlindungan anak di ruang digital kini bukan isu lokal, melainkan agenda global.
Indonesia, lewat PP Tunas, berada di barisan awal negara yang berani mengatur tanpa mematikan ruang berekspresi.
Di Inggris sendiri, kebijakan penyaringan ketat terhadap konten pornografi anak bahkan memicu ketegangan diplomatik dengan AS, yang menilai langkah tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Namun arah angin tampak jelas. Pemerintah di berbagai belahan dunia kini sepakat: ruang digital tak lagi bisa dibiarkan liar, terutama ketika menyangkut keselamatan mental dan masa depan anak-anak.
Indonesia mungkin tidak paling keras, tetapi jejak regulasinya kini mulai terasa—bahkan hingga ke meja kebijakan global. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni