Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Skandal Goreng Saham 2026: OJK Jatuhkan Denda Miliaran, Ungkap Transaksi Semu Senilai Rp 230 Miliar

M Robit Bilhaq • Senin, 2 Maret 2026 | 06:49 WIB

OJK tegaskan komitmen jaga integritas pasar modal Indonesia.
OJK tegaskan komitmen jaga integritas pasar modal Indonesia.

RADARTUBAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membongkar serangkaian praktik manipulasi pasar atau yang populer dikenal sebagai goreng saham, yang ternyata melibatkan berbagai pihak mulai dari tokoh Influencer hingga jajaran pimpinan perusahaan publik (emiten).

Sebagai konsekuensinya, OJK telah menjatuhkan hukuman denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah, sekaligus melimpahkan sejumlah tersangka ke pihak kejaksaan untuk diproses secara hukum.

Melalui rilis resminya, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal yang memiliki inisial BVN.

Sosok ini dinyatakan bersalah karena secara terbukti melakukan rekayasa harga saham dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2022.

Ruang lingkup pelanggaran yang dilakukan BVN mencakup transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada bulan September serta akhir tahun 2021, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang tahun 2021, serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dalam periode Maret hingga Juni 2022.

Proses investigasi dilakukan secara komprehensif dengan membedah data transaksi secara mendalam, memantau aktivitas yang bersangkutan di jagat media sosial, serta memetakan pola perdagangan saham yang dilakukan guna mencocokkan fakta-fakta lapangan lainnya.

Hasil audit mengungkapkan bahwa BVN mengoperasikan sejumlah rekening efek yang berbeda untuk melakukan aksi beli dan jual demi menciptakan level harga yang tidak sesuai dengan kondisi pasar yang organik.

BVN secara sengaja memanfaatkan pengaruhnya di media sosial untuk menyebarkan proyeksi harga atau rencana pembelian saham tertentu.

Namun, pada kenyataannya, dirinya justru mengeksekusi transaksi yang bertolak belakang dengan saran yang diberikannya, hingga BVN mendapatkan keuntungan dari respons para pengikutnya yang terpengaruh.

OJK memandang pola tersebut menciptakan ilusi perdagangan di bursa dan sangat berisiko menyesatkan para investor ritel.

Selain menyasar influencer, OJK juga menghukum tiga pihak yang terlibat dalam skema manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada rentang Januari-April 2016. Daftar penerima sanksi tersebut meliputi:

PT Dana Mitra Kencana, dikenakan denda senilai Rp2,1 miliar.

UPT, dijatuhi denda sebesar Rp1,8 miliar.

MLN, juga dikenakan denda senilai Rp1,8 miliar.

Pola pelanggaran yang mereka lakukan melibatkan pengiriman serta penerimaan dana melalui rekening sejumlah nasabah untuk mengeksekusi transaksi saham.

Tujuannya hal ini dilakukan yaitu untuk menimbulkan kesan bahwa saham tersebut sangat likuid dan aktif diperdagangkan, sehingga persepsi pasar terhadap saham tersebut terpengaruh.

Nilai total transaksi dari praktik ini diperkirakan angkanya hingga menembus puluhan miliar rupiah.

Di saat yang bersamaan, OJK terus menggulirkan ranah pidana untuk kasus rekayasa saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).

Dalam perkara ini, empat individu telah menyandang status tersangka, salah satunya adalah SAS yang memegang jabatan sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.

SAS bersama tiga rekan lainnya dituduh melakukan pengaturan transaksi saham pada Juni-Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia.

OJK membeberkan bahwa mereka memanfaatkan rekening atas nama orang lain (nominee) yang tersebar di sembilan perusahaan sekuritas untuk membentuk harga yang semu.

Aktivitas ilegal ini mencatatkan frekuensi transaksi yang fantastis, yakni lebih dari 60 ribu kali dengan nilai perputaran uang mencapai Rp230,8 miliar.

Strategi yang mereka gunakan antara lain mendominasi perdagangan, menjadi pendorong utama aksi beli agar harga terkerek naik, hingga menerapkan pola buying market impact.

Pihak OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif maupun tindakan hukum pidana ini merupakan langkah nyata dalam melindungi integritas pasar modal di tanah air.

OJK berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya guna menjamin agar seluruh proses hukum berlangsung secara akuntabel dan transparan bagi publik. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#BSML #OJK #denda #saham #film