RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemetaan potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul mencuatnya dugaan praktik penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
KPK Petakan Titik Rawan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa melalui fungsi pencegahan, lembaganya saat ini sedang mengkaji berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi agar dapat dicegah dan dimitigasi sejak dini.
“Melalui fungsi pencegahan, KPK sedang melakukan kajian untuk memetakan titik-titik rawan korupsi sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan dan mitigasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program.
Masuk Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Selain itu, KPK juga menaruh perhatian terhadap program MBG melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Program tersebut menjadi salah satu fokus aksi pencegahan korupsi karena termasuk dalam agenda prioritas pemerintah.
Dugaan Mark-Up dan Kualitas Tak Sesuai Standar
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan terkait dugaan penggelembungan harga bahan baku pangan oleh mitra penyedia untuk dapur SPPG.
Penggelembungan harga tersebut disebut melebihi harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, kualitas bahan pangan yang diterima dapur SPPG juga dilaporkan tidak sesuai standar.
Menanggapi kondisi tersebut, Nanik meminta para kepala SPPG, pengawas keuangan, serta pengawas gizi agar tidak mengikuti praktik yang dilakukan oleh mitra bermasalah.
Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas pelaksanaan program MBG agar tujuan pemenuhan gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni