RADARTUBAN – Otoritas pasar modal Indonesia kembali mengirim sinyal keras kepada pelaku industri keuangan.
Tim penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) yang berada di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3).
Berdasarkan siaran pers OJK, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
Fokus penyidikan mengarah pada dugaan manipulasi informasi material dalam proses penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Langkah ini menandai eskalasi penanganan kasus yang diduga melibatkan manipulasi laporan, transaksi semu, hingga praktik insider trading yang memicu lonjakan tidak wajar harga saham PT BEBS.
Baca Juga: 436 Ribu Rekening Terindikasi Terlibat Penipuan Diblokir OJK, Berhasil Selamatkan Duit Rp 566 Miliar
Dugaan Manipulasi IPO dan Informasi Material
Dalam penyelidikan awal, penyidik OJK menemukan indikasi manipulasi informasi terkait proses IPO.
Dugaan tersebut berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment serta laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Jika terbukti, pelanggaran ini termasuk kategori serius karena menyangkut transparansi informasi kepada investor publik.
Dalam pasar modal, laporan penggunaan dana IPO merupakan salah satu indikator penting untuk menilai kredibilitas emiten dan pihak penjamin emisi.
Skema Transaksi Semu Libatkan Puluhan Nominee
Penyidikan juga menemukan dugaan skema transaksi semu yang lebih kompleks. Skema ini disebut melibatkan:
- 7 entitas perusahaan
- 58 entitas perorangan nominee
- 6 operator transaksi
Transaksi diduga dilakukan secara terkoordinasi di bawah kendali pihak tertentu.
Akibat rangkaian transaksi tersebut, harga saham BEBS di pasar reguler disebut melonjak ekstrem hingga sekitar 7.150 persen dalam periode 2020–2022.
Lonjakan tajam seperti ini biasanya menjadi alarm bagi regulator karena dapat mengindikasikan praktik pump and dump, rekayasa harga, atau manipulasi likuiditas pasar.
Sejumlah Pihak Diduga Terlibat
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga keterlibatan sejumlah pihak, antara lain: ASS selaku beneficial owner PT BEBS; MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI; dan Korporasi PT MASI.
Modus yang diduga digunakan mencakup insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu untuk menggerakkan harga saham.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan, perbankan, nominee, serta pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Baca Juga: Pasar Saham Ditekan Lebih Terbuka, OJK Targetkan 75 Persen Emiten Patuh Free Float
OJK Tegaskan Komitmen Bersihkan Pasar Modal
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas pasar modal nasional.
“OJK berkomitmen menegakkan hukum secara konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat,” ujar Ismail Riyadi dikutip dari laman resmi OJK.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum lain, termasuk pengadilan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Alarm Serius bagi Industri Sekuritas
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku pasar modal. Manipulasi informasi, transaksi rekayasa, dan permainan harga saham bukan hanya merusak kepercayaan investor, tetapi juga bisa mengguncang stabilitas pasar keuangan.
Bagi regulator, penggeledahan di jantung distrik bisnis Jakarta itu menunjukkan satu pesan jelas: praktik abu-abu di pasar modal tidak lagi dibiarkan bersembunyi di balik transaksi layar bursa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni