RADARTUBAN – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi mengambil langkah tegas dengan menunda akses media sosial bagi anak-anak yang belum genap berusia 16 tahun.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang semakin kompleks.
Langkah ini diambil untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial pada usia dini, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten yang tidak sesuai bagi perkembangan anak.
Baca Juga: Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Resmi Blokir Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Implementasi PP Tunas
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan teknologi.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif berinteraksi di media sosial yang dinamis dan penuh risiko.
Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas di Jakarta, Senin (9/3), Meutya menjelaskan bahwa batas usia 16 tahun ditentukan berdasarkan diskusi bersama para pakar psikologi serta pemerhati tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Implementasi PP Tunas Sudah Dimulai, PSE Wajib Lindungi Anak di Dunia Digital dalam 2 Tahun!
Ancaman Dunia Digital
Pemerintah juga merespons meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap berbagai ancaman digital yang dihadapi anak-anak.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan daring
- Paparan konten tidak pantas
- Pengaruh algoritma media sosial yang sulit dikontrol orang tua
Selain itu, Meutya juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang mampu memanipulasi konten sehingga semakin sulit dibedakan antara informasi asli dan palsu, khususnya bagi anak-anak.
Dinilai Jadi Langkah Strategis
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan PP Tunas merupakan langkah strategis yang sangat diperlukan.
Ia menegaskan bahwa pembatasan hanya berlaku pada platform berisiko tinggi seperti media sosial dan beberapa permainan daring tertentu.
Sementara itu, akses internet untuk kebutuhan pendidikan, eksplorasi pengetahuan, serta kreativitas anak tetap diperbolehkan.
Berdasarkan berbagai riset, penggunaan media sosial yang berlebihan pada usia muda berpotensi menurunkan konsentrasi belajar serta memicu kekerasan di dunia maya.
Karena itu, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi para orang tua agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan terkontrol. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni