RADARTUBAN – Era digital memang tak bisa dibendung, namun pemerintah mulai mengambil langkah tegas untuk memproteksi generasi muda.
Melalui kesepakatan tujuh menteri, pemerintah resmi mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di lingkungan sekolah.
Salah satu poin krusialnya: siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dilarang keras menggunakan AI instan seperti ChatGPT untuk tugas sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kemampuan kognitif anak.
Penggunaan AI yang terlalu dini dan tidak terkontrol dikhawatirkan bakal memicu fenomena brain rot atau pelemahan aktivitas otak karena ketergantungan pada alat bantu digital.
Baca Juga: Mulai 2026, Coding dan AI Masuk Kurikulum Pilihan Sekolah Dasar hingga SMA
Bukan Menghalangi Teknologi
Kebijakan yang tertuang dalam SKB 7 Menteri ini bukan bermaksud membuat dunia pendidikan Indonesia antikemajuan.
Sebaliknya, aturan ini dibuat untuk memitigasi risiko di tengah tingginya screen time remaja Indonesia yang rata-rata mencapai 7,5 jam per hari.
"Intinya adalah penggunaan itu sesuai dengan kesiapan usia. Untuk pendidikan dasar dan menengah, tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti ChatGPT dan sejenisnya," tegas Menko PMK dalam keterangannya.
Meski dilarang untuk hal-hal yang bersifat instan, teknologi AI tetap boleh digunakan jika sudah dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan, seperti simulasi robotik yang terkontrol. Tujuannya jelas, agar teknologi menjadi pendukung, bukan pengganti daya kritis anak.
Coding Jadi Mapel Pilihan
Senada dengan itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga sudah menyiapkan langkah strategis.
Mulai tahun ajaran 2025-2026, mata pelajaran coding dan AI akan mulai diperkenalkan sebagai pilihan di jenjang SD kelas 5, SMP, hingga SMA.
"Kami sudah melatih 55.000 guru di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan ini. Saat ini sudah ada sekitar 38 persen satuan pendidikan yang terlibat," ungkap pihak kementerian.
Langkah ini diambil agar siswa tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi mampu memahami cara kerja di baliknya.
Ada tiga klasifikasi pengajaran coding yang disiapkan, mulai dari yang tanpa komputer (unplugged), berbasis internet, hingga yang berbasis permainan.
Proteksi Pengguna Anak
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu pengguna internet terbesar di dunia.
Dengan sekitar 220 juta orang yang terhubung, jumlah pengguna anak-anak di tanah air menempati peringkat kelima terbesar secara global.
Besarnya angka tersebut menjadi alasan kuat mengapa proteksi harus diperketat. Pemerintah tak ingin anak-anak Indonesia hanya menjadi target industri teknologi tanpa memiliki tameng yang kuat.
"Kita harus memastikan anak-anak siap secara mental dan etika. Jangan sampai mereka dikuasai oleh teknologi, tapi merekalah yang harus menguasai teknologi untuk kebajikan," tandasnya.
Dengan aturan baru ini, diharapkan ekosistem pendidikan di Indonesia tetap maju secara akademik tanpa menggerus moral dan kemampuan reflektif para siswa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni