Mensos Soroti Ketidakhadiran Tanpa Alasan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan kekecewaannya saat memantau kehadiran pegawai. Meski pemerintah telah memberikan kelonggaran melalui kebijakan work from anywhere (WFA) di beberapa instansi, namun ribuan ASN Kemensos justru memilih tidak memberikan kabar sama sekali di hari krusial tersebut.
Baca Juga: Tanpa Cuti Tambahan, ASN Tuban Wajib Masuk Kerja Usai Libur Lebaran atau Kena Sanksi
Ribuan Pegawai Tak Memberi Keterangan
Berdasarkan data absensi yang dipantau secara daring (online), tercatat sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Jumlah ini cukup mencolok mengingat total pegawai kementerian tersebut mencapai sekitar 46.000 orang.
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu melakukan pemantauan langsung dari kantor pusat Kemensos di Salemba.
Meski fokus sidak berada di pusat, sistem digital memungkinkan pemantauan status absensi secara real-time hingga ke unit pelaksana teknis di daerah-daerah.
"Keterangannya tidak ada izin, tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai," tegas Gus Ipul saat memberikan keterangan kepada media.
Sanksi Tegas: Pemotongan Tukin
Pihak kementerian tidak tinggal diam melihat banyaknya pegawai yang mangkir.
Ketidakhadiran tanpa keterangan resmi dianggap sebagai pelanggaran disiplin yang serius. Sebagai konsekuensi logis, sanksi administratif dan finansial telah disiapkan bagi mereka yang terbukti membolos.
Salah satu sanksi yang paling nyata adalah pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin). Setiap ASN yang membolos akan dikenakan potongan sebesar 3 persen per hari dari jumlah tunjangan yang mereka terima.
Evaluasi Menyeluruh untuk Jaga Profesionalisme
Kemensos menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan pilar utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama pasca masa libur Lebaran di mana beban kerja pelayanan sosial biasanya meningkat.
Pemantauan terhadap ribuan ASN ini akan terus dilakukan untuk memastikan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai. Sanksi yang dijatuhkan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, serta menjaga marwah ASN sebagai abdi negara yang profesional. (*)