Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dahlan Iskan dan Jawa Pos Sepakat Berdamai, tapi Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan

Yudha Satria Aditama • Rabu, 1 April 2026 | 10:32 WIB
Perdamaian antara Jawa Pos dan Dahlan Iskan tercapai, tetapi proses hukum terhadap Nany Widjaja tetap berjalan di Polda Jatim. (JAWA POS)
Perdamaian antara Jawa Pos dan Dahlan Iskan tercapai, tetapi proses hukum terhadap Nany Widjaja tetap berjalan di Polda Jatim. (JAWA POS)

RADARTUBAN – Kesepakatan damai antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos mulai menemukan titik terang. Pihak kuasa hukum perusahaan membenarkan adanya perdamaian tersebut sebagai langkah penyelesaian sengketa.

Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menyebut jalur damai merupakan solusi paling ideal dibandingkan proses hukum panjang.

“Perdamaian tentu hal yang positif dan paling ideal. Proses hukum adalah upaya terakhir jika para pihak tidak menemukan titik temu,” ujarnya.

Baca Juga: Empat Kali Digugat Dahlan-Nany, Tiga Ahli Hukum Ternama Tegaskan PT Jawa Pos Tak Terbukti Melanggar Hukum

Perdamaian Tak Berlaku untuk Semua Pihak

Meski Dahlan Iskan dan Jawa Pos telah mencapai kesepakatan, proses hukum terhadap Nany Widjaja dipastikan tetap berlanjut.

Daniel menegaskan, hal itu karena yang bersangkutan belum mengembalikan hak perusahaan, sehingga mekanisme restorative justice belum bisa diterapkan.

“Untuk Nany Widjaja tetap berjalan. Karena hak korban belum dipulihkan,” tegasnya.

Kasus Rp89 Miliar Masih Bergulir

Nany Widjaja sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp89 miliar.

Dana tersebut merupakan dividen yang seharusnya disetorkan kepada Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP), atau yang dikenal sebagai Tabloid Nyata.

Namun, dalam kapasitasnya sebagai direktur PT DNP, Nany diduga tidak menyetorkan dana tersebut.

Tak hanya itu, Jawa Pos juga melaporkan dugaan penggunaan akta palsu oleh Nany, yang disebut digunakan sebagai bukti dalam proses gelar perkara di kepolisian.

Gugatan Perdata Kandas

Di sisi lain, Nany Widjaja juga sempat menggugat Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan saham PT DNP.

Namun, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Pengadilan menilai penggugat tidak mampu menguraikan tuntutan secara jelas, sehingga klaim kerugian tidak terbukti.

Pintu Damai Masih Terbuka

Sementara itu, kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya tidak menutup peluang damai.

Meski demikian, ia tetap mengklaim bahwa kepemilikan PT DNP berada di tangan kliennya bersama Dahlan Iskan.

Baca Juga: Pelukan Goenawan-Dahlan: Setelah 10 Tahun tak Berjumpa

“Di akta pendirian PT DNP, kepemilikan ada pada Pak Dahlan dan Bu Nany,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Daniel kembali mengingatkan agar pihak terkait memahami posisi hukum yang ada.

“Kalau memang miliknya, kenapa sampai jadi tersangka? Mengapa gugatannya tidak bisa menang?” katanya.

Ia pun mendorong agar kesempatan damai dimanfaatkan sebelum terlambat.

“Segera berdamai selagi pintu masih terbuka, itu prinsipnya,” tandasnya. (gas)

Editor : Yudha Satria Aditama
#nany widjaja #Dahlan Iskan #jawa pos