RADARTUBAN – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tegas terhadap oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sering dilaporkan melanggar standar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak hanya memberi sanksi administratif, BGN secara terbuka mempersilakan aparat penegak hukum memproses pidana jika ditemukan pelanggaran serius, termasuk menu yang memicu keracunan atau pengurangan kualitas menu.
Wakil Ketua BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya saat berkunjung ke Pendapa Kridha Manunggal Tuban kemarin (1/4), menegaskan bahwa program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo ini tidak boleh dinodai praktik curang di lapangan.
‘’Dengan anggaran yang sangat besar, bukan hanya teknis di lapangan yang harus diperhatikan, tetapi juga fungsi kontrol harus kuat,” tegas Sony.
Menurutnya, pengawasan program MBG kini berlapis. Selain masyarakat yang diminta aktif memantau melalui laporan menu dan harga di media sosial SPPG, pengawasan juga dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri.
BGN bahkan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang meluncurkan sistem “Jaga Dapur MBG” sebagai instrumen pengawasan berbasis pelaporan masyarakat.
‘’Ini langkah pencegahan yang sangat efektif. Justru penerima manfaat seperti siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang akan melaporkan jika ada penyimpangan,” ujarnya.
Pensiunan bintang dua polisi itu menjelaskan, saat ini tercatat sebanyak 26.126 SPPG telah beroperasi di seluruh Indonesia. Termasuk 129 unit di Tuban. Kepada seluruh SPPG, Sony mengingatkan keras seluruh mitra untuk tidak bermain-main dengan kualitas maupun harga menu.
“Hati-hati, jangan melakukan mark-up, jangan menurunkan kualitas. Semua sekarang dimonitor, baik oleh masyarakat, APIP, maupun aparat penegak hukum,” tandasnya.
BGN juga mewajibkan seluruh SPPG memiliki akun media sosial untuk transparansi. Jika tidak mematuhi, sanksi bertahap akan diberikan, mulai dari teguran hingga tindakan lebih lanjut.
Terkait kasus keracunan yang sempat mencuat, lulusan Akpol 1991 ini menegaskan akar masalahnya adalah ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Mulai dari penerimaan bahan, proses memasak, pemorsian, hingga distribusi itu semua ada SOP. Kalau makanan basi saat diterima, berarti SOP tidak dijalankan,” jelasnya.
Mantan Direskrimum Polda Aceh itu mengungkapkan, pada periode sebelumnya terdapat 65 SPPG yang terpaksa disuspensi karena menu tidak berkualitas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Lebih jauh, Sony menegaskan bahwa pelanggaran tertentu dapat masuk ranah pidana, bahkan kategori korupsi.
“Kalau harganya tetap Rp 10 ribu tapi kualitasnya diturunkan, ada selisih yang diambil, itu bisa masuk tindak pidana korupsi. Silakan aparat penegak hukum melakukan penyidikan,” tegasnya.
Baca Juga: Keluhan MBG Boleh Diposting: Satgas Tuban Minta Kritik Disampaikan Secara Akurat
Terkait kasus dugaan keracunan di Tuban yang masih dalam proses, BGN menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian. ‘’Silakan ditanyakan kepada penyidik. Tidak serta-merta langsung ada tersangka, harus ada pemeriksaan laboratorium dulu,” pungkas Sony.
Dengan sistem pengawasan berlapis dan keterlibatan aktif masyarakat, BGN berharap program MBG tetap berjalan sesuai tujuan: menghadirkan makanan bergizi dan aman bagi kelompok rentan di seluruh Indonesia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama