RADARTUBAN - Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) resmi membuka layanan aduan terkait ketidakberesan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Layanan aduan itu pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Tuban, Rabu (1/4).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa potensi “permainan” di dapur MBG mulai disorot serius.
Peluncuran ini bukan tanpa sebab. Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani mengungkapkan, pihaknya menerima laporan langsung dari sejumlah anggota DPR dari daerah pemilihan Tuban dan Bojonegoro terkait persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program tersebut.
“Ini bukan lagi bicara yang sudah terjadi, tapi bagaimana mencegah ke depan. Supaya output dari dapur MBG ini sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan, misalnya Rp10 ribu,” tegasnya.
Laporan Tak Bisa Asal Klaim, Harus Ada Bukti
Sistem baru ini dirancang tidak sekadar menampung keluhan. Kejaksaan mewajibkan setiap laporan disertai bukti konkret, seperti foto atau video.
Penerima manfaat, khususnya sekolah, akan mendapatkan akses tautan khusus untuk melaporkan kondisi makanan yang diterima.
“Kalau makanannya basi, misalnya, harus ada bukti. Jadi tidak sekadar laporan tanpa dasar,” ujar Reda.
Pendekatan ini menjadi upaya menutup celah laporan fiktif sekaligus memastikan setiap aduan benar-benar bisa ditindaklanjuti.
Tak Hanya Aduan, Dapur Berkualitas Juga Diapresiasi
Menariknya, sistem ini tidak hanya berisi laporan negatif. Kejaksaan juga membuka ruang bagi penerima manfaat untuk memberikan penilaian positif terhadap dapur MBG yang dinilai memenuhi standar.
Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Badan Gizi Nasional (BGN), bahkan berpotensi memunculkan skema penghargaan.
“BGN perlu tahu dapur mana yang bagus. Ke depan bahkan bisa ada reward atau lomba dapur berkualitas,” imbuhnya.
BPD Jadi Garda Verifikasi, Cegah Hoaks dan Manipulasi
Untuk memastikan validitas laporan, Kejaksaan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) sebagai verifikator lapangan.
Peran BPD dinilai krusial untuk menyaring laporan agar tidak menjadi alat fitnah atau manipulasi.
“BPD ini yang akan cek. Jadi laporan itu valid atau tidak, mereka yang verifikasi di lapangan,” jelasnya.
Akses Dibatasi, Cegah Konflik Kepentingan
Kejaksaan juga membatasi akses sistem hanya untuk penerima manfaat. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan, terutama jika akses jatuh ke pihak dapur MBG (SPPG).
“Kalau diberikan ke pihak lain seperti SPPG, bisa saja laporan dimanipulasi. Karena itu hanya penerima manfaat yang pegang akses,” tegasnya yang menegaskan kepala sekolah proaktif melaporkan ketidakberesan MBG di tempat pendidikan yang dipimpin.
Baca Juga: Desa Pajambon Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN, Ekonomi Lokal Tumbuh Pesat
Diperluas ke Jatim, Efek Jera Jadi Target
Kejaksaan turut mendorong pemerintah daerah, termasuk Bupati Tuban dan Bojonegoro, untuk mendukung implementasi sistem ini, termasuk dari sisi penganggaran bagi BPD.
Setelah Tuban, sistem pelaporan ini direncanakan akan diperluas ke berbagai daerah lain di Jawa Timur.
Tujuan akhirnya jelas: menciptakan efek jera bagi pihak yang mencoba menurunkan kualitas program MBG.
“Minimal ada deterrent effect. Orang jadi berpikir dua atau tiga kali untuk bermain-main dengan kualitas,” pungkas Reda. (*)