RADARTUBAN - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat Salemba, Wahyu Trah Utomo, membantah keras pernyataan Ammar Zoni yang menyebut peredaran narkoba di rutan tersebut memungkinkan membeli kacang goreng.
Pernyataan itu disampaikan Ammar dalam pleidoi pribadinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Kamis (2/4).
Wahyu menegaskan bahwa pihak rutan berkomitmen penuh menjalankan proses integrasi pemberantasan narkoba dari pimpinan.
Ia menyebut penyerahan Ammar Zoni dan beberapa izin lain ke polisi merupakan bukti nyata langkah progresif tersebut.
Baca Juga: Amsal Sitepu Sempat Takut Usai Divonis Bebas, Khawatir Jaksa Banding Meski Putusan Final
Pihak rutan menerapkan deteksi dini melalui intelijen maksimal, termasuk pengumpulan informasi dari berbagai sumber seperti laporan intelijen pemasyarakatan, kepolisian, patroli sosial, hingga aduan masyarakat.
Sebelumnya, Ammar Zoni mengaku kaget saat pertama kali menjalani masa tahanan di Salemba yang awalnya ia pikir bebas narkoba.
“Ternyata di sana sarang semua jenis narkoba, sangat sulit dihindari, apalagi narkoba seperti beli kacang goreng, mudah didapat dengan harga terjangkau,” ujar Ammar zoni, diikutip dari sumber Kompas.com
Wahyu Trah Utomo menilai pernyataan Ammar tidak akurat dan tidak akurat. Pihak rutan menjamin pengawasan ketat untuk mencegah peredaran barang haram di wilayahnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama