RADARTUBAN - Oditurat Militer II-07 Jakarta mengungkap alasan mengapa Terdakwa 3, dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta tidak ditahan selama persidangan.
Sidang pemeriksaan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (6/4). Ketua Oditurat II-07 Jakarta, Letkol Andri Wijaya, menjelaskan bahwa izin dikecualikan sementara berada di Tapera Perwira Penyidik Perkara (Papera Perw Perkara), bagian dari Ankumanatas Berhak Menghukum.
Andri Wijaya menambahkan, peran Serka Franky Yari bersifat pasif sepanjang kejadian. Ia hanya berada di dalam mobil, tidak turun kendaraan, karena awalnya berniat menarik mobil leasing korban namun akhirnya hanya mengikuti Terdakwa 2.
Baca Juga: SBY Tak Gentar Tantangan, Desak PBB Selidiki Tragedi Prajurit TNI di Lebanon
Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 mendakwa tiga prajurit TNI Serka Mad Nas (Terdakwa 1), Kopda Heriyanto (Terdakwa 2), dan Serka Franky Yari (Terdakwa 3) atas rencana pembunuhan Ilham Pradipta.
Oditur Militer Walikota Ck Wasinton Marpaung menyebut tindakan mereka memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHP, serta Pasal 459 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHP.
Subsidi dakwaan mencakup Pasal 338 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHP jo Pasal 20 huruf d.
sementara alternatif Pasal 333 ayat KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHP jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk Terdakwa 1, ditambahkan dakwaan menghitung kematian berdasarkan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHP jo Pasal 270 undang-undang RI Nomor 1 Tahun tentang KHP jo huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHP. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni