Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perintah Keras Prabowo Subianto ke Bahlil: Cabut IUP di Hutan Lindung dalam 1 Minggu

Ika Nur Jannah • Kamis, 9 April 2026 | 08:02 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Instagram/presidenrepublikindonesia)

RADARTUBAN - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera mengeluarkan dan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di kawasan hutan lindung. 

Perintah tegas itu disampaikan saat rapat kerja kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4).

Tanggapan Prabowo soal Waktu Dua Minggu

Bahlil awalnya mengusulkan waktu dua minggu untuk melaporkan hasil evaluasi pencabutan IUP tersebut ke presiden. 

Baca Juga: Rancangan Tarif Tambang Rakyat NTB Disiapkan, Walhi Soroti Risiko Alam

Namun, Prabowo menolak keras dengan nada tegas.

"Dua minggu? Enak aja dua minggu. Tidak bisa, satu minggu," tegs dia.

Bahlil langsung membalas "Siap!" 

Prabowo menekankan bahwa langkah ini demi memperkuat institusi negara dan melindungi kepentingan rakyat, bukan kelompok atau swasta. 

Ia menyatakan tidak ada waktu untuk menetapkan perangkat lunak terhadap pelanggar hukum, karena tidak ada ratusan IUP yang jelas di hutan lindung yang harus segera dicabut. 

Presiden juga memuji Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang belum mengizinkan penebangan pohon untuk tambang-tambang itu. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#IUP #bahlil #izin tambang #prabowo