RADARTUBAN - Melalui Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, Pemerintah Indonesia memberikan jaminan bahwa segala bentuk penyesuaian anggaran dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Kebijakan tersebut muncul karena terjadinya lonjakan biaya tiket pesawat yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar avtur tidak akan dibebankan kepada para jemaah.
Langkah tersebut juga merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa penambahan biaya operasional apa pun harus ditangani pemerintah agar tidak memberatkan masyarakat yang hendak beribadah.
Dinamika politik dan ekonomi global diakui memang memengaruhi aspek operasional haji, termasuk adanya permohonan penyesuaian tarif dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines pada akhir Maret lalu.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta Jadi Segini, Menhaj Sebut ada Kesepakatan Baru
Namun, negara akan tetap hadir untuk melindungi jemaah sehingga perubahan harga tersebut tidak mengubah besaran biaya yang sudah ditetapkan.
Selain itu, prioritas utama dalam penyelenggaraan tahun ini tetap difokuskan pada standar keamanan dan keselamatan jemaah, apalagi situasi di Timur Tengah yang mulai kondusif turut memberikan optimisme atas kelancaran prosesi haji.
Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp 1,77 triliun untuk meredam dampak kenaikan harga avtur pada sektor transportasi haji.
Purbaya Yudhi Sadewa Selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa anggaran tersebut bersumber dari hasil efisiensi dan realokasi dalam APBN 2026.
Pihak kementerian keuangan yakin bahwa anggaran nasional masih sangat mencukupi, terutama karena tren harga minyak mentah dunia mulai melandai seiring meredanya konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan tetap menurunkan biaya haji sekitar Rp 2 juta meskipun di tengah tekanan harga energi global.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Selain masalah biaya, pemerintah juga berhasil melakukan terobosan dalam memangkas masa tunggu antrean haji secara signifikan dari puluhan tahun menjadi maksimal 26 tahun.
Presiden juga memberikan mandat khusus kepada maskapai nasional untuk bersinergi dengan pihak maskapai Arab Saudi.
Adapun tujuan kerjasama tersebut yaitu untuk meningkatkan efisiensi operasional penerbangan, khususnya dalam mengatasi masalah teknis pada rute kepulangan agar tidak ada armada yang terbang tanpa penumpang setelah mengantarkan jemaah ke Tanah Suci. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni